More

    Patriot Bond jadi Karpet Merah bagi Penjahat Pencucian Uang

    Uang hasil tindak pidana pencucian uang. F. Istimewa

    Telegrapnews.com – Langkah aparat penegak hukum terkunci dalam menelisik investasi dari investor yang masuk dari instrumen Patriot Bond.

    “Belenggu” itu tertuang dalam Pasal 50A Ayat (5) dan (6) dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

    Bunyi aturannya sangat jelas. “Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus, yang salah satunya adalah Patriot Bond, dari segala tuntutan pidana umum, pidana khusus, perdata, dan perpajakan.”

    Tidak heran aturan tersebut memantik reaksi banyak pihak, termasuk pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih. Dia menyatakan bahwa aturan tersebut tidak ubahnya karpet merah bagi siapa saja, tidak terkecuali para penjahat pencucian uang yang bisa jadi bersembunyi.

    “Surga untuk mereka (pelaku money laundering-red), memberikan karpet merah untuk mereka. Makanya dikatakan nanti Indonesia bisa jadi negeri safe haven, negeri surga bagi pencucian uang. Jangan sampai membabi buta, investor dari mana pun silakan. Aduh, kita kan negara beragama juga. Jangan sampai pembangunan dan perekonomian itu didanai oleh hasil kejahatan,” ucap Yenti dalam wawancara bersama JawaPos.com pada Kamis (25/6).

    Keterangan pemerintah yang menyebut bahwa Patriot Bond hanya diperuntukan bagi konglomerat tidak menjadi jaminan uang yang masuk benar-benar bersih. Oleh karena itu, ada instrumen hukum seperti UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, UU Tipikor, serta UU Perpajakan.

    “Apakah yakin kalau (perusahaan dan pengusaha) yang besar-besar itu tidak melakukan kejahatan? Apakah kita yakin bahwa yang disetorkan itu memang tidak ada masalah sebelumnya? Masalah pajak, jangan-jangan terlibat hasil korupsi, terlibat narkotika, terlibat judol,” ujar perempuan yang puluhan tahun fokus pada isu-isu pencucian uang itu.

    BACA JUGA:  KPK Tangkap Tangan Wali Kota Madiun dan Kadis PUPR Terkait Fee Proyek dan CSR

    Logo FATF, simbol komitmen global melawan pencucian uang dan kejahatan finansial (Wttlonline.com)

    Berdasarkan pengalaman Yenti dalam mengamati modus TPPU, pelaku jenis kejahatan licin dan kerap melancarkan praktik licik untuk menutupi uang dari hasil tindak kejahatan.

    Pembuktiannya tentu saja harus melalui proses hukum yang sesuai dengan aturan dan ketentuan. Meski pemerintah belum banyak memberi penjelasan ihwal Patriot Bond, namun aturan yang memberikan jaminan perlindungan dari segala tuntutan pidana, perdata, dan perpajakan sangat wajar bila direspons dengan penuh apriori.

    Apalagi, Indonesia harus berjuang puluhan tahun dan berdarah-darah untuk mendapat kepercayaan internasional sebagai negara yang berkomitmen mencegah dan menindak TPPU. Indonesia juga harus bersusah payah keluar dari blacklist karena sempat dinilai sebagai negara yang tidak kooperatif mencermati bahaya money laundering. Kemudian, Indonesia juga belum lama menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) pada 2023.

    “Kalau begini kan jeblok. Saya katakan jeblok kalau saya lihat peraturannya itu,” ucap dia.

    Menurut Yenti, aturan tersebut bisa membawa Indonesia set back atau mundur sangat jauh. Bahkan sampai ke era sebelum reformasi di awal 1997. Pemerintah seolah menutup mata dan telinga terhadap sumber uang yang akan masuk lewat Patriot Bond. Menurut dia, itu jelas melanggar aturan dan berpotensi membuat aparat penegak hukum nantinya bingung. Sebab, aturan itu tidak selaras dengan ketentuan lain bahkan bisa jadi malah bertentangan.

    BACA JUGA:  Dewan Pers Usir Hendry Ch Bangun Dari Kantor PWI Pusat

    “Karena pencucian uang itu adalah penghimpunan dana yang kita tidak tahu itu asalnya dari mana. Itu immoral untuk dunia internasional, itu tidak baik untuk pembangunan,” tegasnya.

    Di luar itu, Yenti juga menekan bahwa jangan sampai aturan tersebut malah menjadi jalan bagi penjahat untuk masuk dan mendapat perlindungan. Sementara investor yang benar-benar bersih malah jadi ketakutan untuk bergabung. Hal itu harus menjadi perhatian karena sangat mungkin terjadi. Pemegang uang yang bersih enggan masuk karena melihat ada potensi uang ‘kotor’ dalam Patriot Bond.

    “Jangan sampai investor-investor bagus malah nggak mau. Jadi, yang masuk nanti mafia-mafia. Terus (uangnya dipakai) untuk membangun, terus untuk rakyat. Masa rakyat dikasih pembangunan yang uangnya tidak jelas,” ucap dia.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mencermati kebijakan Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang tertuang di dalam UU P2SK. Lembaga antirasuah itu menilai perlu ada kajian menyeluruh agar implementasi instrumen keuangan tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, serta tetap menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas.

    Namun sayangnya, sejauh ini KPK belum memberikan pandangan yang lugas mengenai potensi Patriot Bond dan Merah Putih Bond “memfasilitasi” kejahatan keuangan, seperti TPPU. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan, pihaknya masih mendalami berbagai aturan yang berkaitan dengan rencana penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond dalam UU PPSK. “KPK masih mempelajari soal UU P2SK,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada JawaPos.com.

    BACA JUGA:  Sidang Gugatan Rp140 Miliar PTPN IV di PN Bangkinang: Ahli Ungkap Kelalaian dalam Pengelolaan Kebun

    Menurut dia, pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi tersebut diperlukan sebelum KPK memberikan pandangan lebih lanjut mengenai skema obligasi yang diwacanakan pemerintah. Kajian tersebut juga bertujuan memastikan setiap kebijakan yang diterapkan memiliki dasar hukum yang kuat serta meminimalkan potensi risiko dalam pelaksanaannya.

    PPATK Jamin UU P2SK Tak jadi Hambatan
    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklaim mendukung pelaksanaan UU P2SK. Lembaga tersebut memastikan aturan baru di sektor keuangan itu tidak menghambat kewenangan maupun tugas PPATK dalam menjalankan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan, keberadaan UU P2SK justru tidak mengurangi ruang gerak PPATK dalam menjalankan fungsi pengawasan dan analisis transaksi keuangan. Menurut dia, kewenangan yang dimiliki PPATK tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “PPATK sangat mendukung UU P2SK dan secara kewenangan PPATK sama sekali tidak terhambat dengan adanya UU P2SK,” kata Ivan Yustiavandana kepada JawaPos.com.

    Dia menepis anggapan bahwa penerapan UU P2SK berpotensi meningkatkan kasus TPPU di Indonesia. Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kebijakan yang membuka celah bagi praktik pencucian uang maupun aktivitas keuangan ilegal lainnya.

    “Terbitnya UU P2SK ini, tidak dapat ditafsirkan akan meningkatkan risiko pencucian uang di Indonesia dan UU P2SK tidak akan memengaruhi peran Indonesia sebagai Anggota Tetap FATF yang wajib memenuhi standar Internasional yang dikeluarkan oleh FATF,” ujarnya.(*)

    sumber: jawapos.com

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini