
TelegrapNews.com– Pemko Batam melalui Dinas Lingkungan Hidup sudah mengeluarkan surat himbauan pengangkutan sampah komersil kepada sejumlah pengelola atau pengusaha kawasan komersil. Ini demi menjaga agar Batam tetap terjaga kebersihannya. Surat tersebut sudah terbit sejak Maret lalu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Dohar M Hasibuan dalam surat tersebut mengatakanm bahwa dalam rangka melaksanakan Perda Kota Batam nomo 11 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah dibutuhkan aksi nyata yang masif, sistematis dan konsisten secara berkelanjutan dalam pengelolaan sampah.
Dalam surat tersebut ada dua poin penting yang perlu dilakukan. Pertama adalah bahwa berdasarkan Perda Kota Batam nomor 11 tahun 2013 pasal 22 ayat (2) bahwa pengangkutan sampah selain dilakukan dinas dapat dilakukan oleh pengelola kawasan pemukiman, kawasan komersil, kawasan industri, kawasan khusus atau kerja sama dengan pemerintah daerah ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-udangan.
Dan poin penting lainnya adalah bahwa sumber sampah yang berasal dari kegiatan komersil meliputi restoran atau food court, pasar, kawasan industri, hotel, sekolah swasta, kawasan pertokoan, mal atau pusat perbelanjaan serta fasilitas pelayanan kesehatan swasta harus tetap dikelola dengan baik.
“Terhadap sumber sampah komersial yang dimaksud, pengelola usaha bertanggung jabaw atas pelaksanaan pengangkutan sampah, baik secara mandiri maupun dengan melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki legalitas dan perizinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Dohar.
Menyambut surat tersebut, pihak pengelola komersil mengaku siap dan bekerja sama dengan pihak swasta. “Kalau kami siap dengan pihak ketiga. Kalau sudah ok dari DLH dan melepaskan kami ke pihak ketiga, kami dengan senang hati,” ujar seorang karyawan sebuah hotel di Marina, Sekupang.
Menurutnya, pelayanan pengangkutan sampah yang maksimal sangat dibutuhkan dalam sebuah hotel atau pusat perbelanjaan. “Kalau bersih tamu pastinya tidak terganggu dan akan nyaman,” tambahnya. (*)
