More

    Ditangkap di Malaysia, Polisi Sita Rekapan Narkotika dan Pecahan Uang Tiga Negara dari Basri

    Basri saat tiba di Jakarta dan dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk pemeriksaan lanjutan. F. Istimewa

    TelegrapNews.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akhirnya berhasil menangkap buronan kasus narkoba atas nama tersangka Basri Lewaimang. Basri ditangkap di Johor Bahru Malaysia pada pukul 00.30 waktu Malaysia. Setelah itu, tersangka langsung diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Basri tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (20/8/2026) sore, sekitar pukul 17.18 WIB. Ia diborgol dan mendapatkan pengawalan ketat dari petugas kepolisian

    Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kompol Drago mengatakan penangkapan Basri atas Kerjasama Dittipidnarkoba dengan Divhubinter Polri dan Interpol.

    BACA JUGA:  Kurir Sabu 1 Kg Ditangkap di Bengkalis, Mengaku Diberi Rp2 Juta untuk Antar ke Padang

    “Saat diamankan di Malaysia sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia. Yang diamankan saat di Malaysia ada dua alat komunikasi, terus ada beberapa pecahan mata uang rupiah, Singapura Dolar dan Ringgit dan tiga rangkap rekaman yang diduga rekapan narkotika,” katanya.

    Kompol Drago mengatakan dari keterangan tersangka dan saksi yang sudah diperiksa, Basri diduga sebagai koordinator di tempat hiburan malam yang diduga mengedarkan narkotika di Planet1, Planet2 dan Planet3.

    Basri diketahui langsung kabur ke Malaysia sehari setelah Mabes Polri melakukan penggrebekan di THM Planet. “Penindakan kita lakukan pada 10 Agustus dan kita ketahui dari data perlintasan, sekitar 11 Agustus jam 16.43 WIB menyeberang menggunakan ferry,” katanya.

    BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Narkoba, Sita 7.110 Gram Sabu

    Status buronan Basri tertuang dalam DPO Nomor: DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba yang diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Dalam dokumen tersebut, polisi meminta Basri untuk diawasi, ditangkap atau diserahkan kepada penyidik. Masyarakat yang mengetahui keberadaannya juga diminta memberikan informasi kepada kepolisian.

    Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso pada Selasa 18 Agustus 2026 juga menegaskan terbitnya DPO tersebut. Lewat pesan langsung di platform Instagram, ia membenarkan. “Penyidik telah menetapkan 1 org DPO atas nama Basri” ujarnya.

    BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Sita 403.276 Batang Rokok Ilegal dan 1.850,1 Liter Miras Tanpa Cukai

    Dalam surat DPO, polisi mencantumkan sejumlah ciri fisiknya, antara lain rambut hitam ikal, mata tidak sipit, hidung pesek, bentuk bibir tidak terlalu tebal dan kulit hitam.

    Untuk diketahui, dalam dokumen DPO, Bareskrim menyebut Basri sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana permufakatan jahat terkait narkotika. Ia diduga melakukan atau terlibat dalam perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam jumlah yang melebihi batas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika.(*)

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini