More

    Setelah Rumah, Polisi Sita Sejumlah Mobil Mewah Milik Yuwanky, Ada Ferrari Senilai Rp5 Miliar

    Ilustrasi rumah dan mobil mewah yang disita oleh penyidik. Yuwanky tersangka narkoba dan masuk DPO masih diburu Bareskrim Polri. F. Chat GPT

    TelegrapNews.com– Bos Planet Group, Yuwanky masih terus diburu pasca penetapan DPO oleh Bareskrim Polri. Penyidik kini tak hanya mengejar Yuanky yang diisukan kabur ke Singapura. Tetapi pihak kepolisian juga mulai menyita sejumlah aset milik Yuwanky yang diduga ada keterkaitan dengan tindak kejahatan narkotika.

    Setelah menyita satu unit rumah mewah di Kawasan Sukajadi, penyidik juga menyita sejumlah aset bergerak seperti mobil mewah yang diduga hasil dari kejahatan. Mobil tersebut terparkir rapi di halaman Mapolda Kepri.

    BACA JUGA:  Terbukti Bersalah Kasus Pelecehan Seksual Anak Tiri, WNA Singapura Di Vonis 16 Tahun Penjara

    Yang paling menyita perhatian adalah satu unit super car, Ferrari 458 berwarna biru gelap dengan pelat BP 33 KV. Dikutip dari mobil123.com, harga mobil Ferrari 458 yang kondisi bekas harganya di atas Rp5 Miliar.

    Di samping mobil Ferrari tersebut terparkir juga Porsche SUV putih, Mercedes-Benz, dan Hummer. Sejumlah kendaraan mewah tersebut diduga terkait dengan aliran uang haram dari bisnis narkotika yang dikendalikan Yuwanky.

    Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso tegas mengatakan bahwa penyidik tidak hanya mengejar tesangka kasus narkotika. Tetapi juga akan menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut.

    BACA JUGA:  Pegawai Kementrian Komdigi Diduga Lindungi Seribu Situs Judi Online, Pungut Rp 8,5 Juta per Situs

    Yuwanky diduga adalah pemasok narkoba ke jaringan Tempat Hiburan Malam (THM) jaringan Planet. Bareskrim menyebut Yuwanky sebagai pemilik THM Planet Batam dan menduga ia berperan sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkotika bersama tersangka Basri Lewaimang.

    Dimana Bareskrim sudah melakuakn penindakan di beberapa THM di Batam antara lain HH Club atau P1, Planet Newton 2 atau P2, serta jaringan Planet lainnya di Batam. Dalam pengembangan perkara sebelumnya, Bareskrim juga mengungkap dugaan peredaran ekstasi di jaringan tempat hiburan Planet mencapai minimal sekitar 40 ribu butir setiap bulan.

    BACA JUGA:  Lapas Batam Bantah Keterlibatan Napi dalam Peredaran 11 Ribu Ekstasi, Ini Kata Kalapas Batam

    Setelaha pemeriksaan yang objektif, penyidik akhirnya menetapkan Yuwanky sebagai tersangka dan masuk dalam DPO Nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Dalam dokumen DPO tersebut, perkara yang menjeratnya juga mencantumkan dugaan TPPU dengan tindak pidana asal narkotika.(*)

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini