More

    Menko Yusril Sebut Tiga Jenderal Polisi Tersangka Penyadapan Ponsel Presiden Tak Terkait Makar

    Yusril Ihza Mahendra. F. Istimewa

    TelegrapNews.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengaskan bahwa penyadapan ilegal oleh tiga jenderal polisi, termasuk mantan Kapolri Jenderal Lystio Sigit tidak ada hubungan dengan makar. Tetapi merupakan dugaan penyadapan tanpa prosedural yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    “Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik dalam KUHP maupun UU ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” kata Yusril saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Selasa malam.

    BACA JUGA:  Mantan Kapolri Lystio Sigit, Irjen Arie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Tersangka Penyadapan Ponsel Presiden Prabowo

    Yusril menjelaskan, istilah makar dalam tindak pidana secara spesifik diatur dalam KUHP. Dimana ada tiga kategori makar yakni makar terhadap presiden, makar terhadap pemerintah, serta makar untuk memisahkan sebagian wilayah negara.

    “sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana, jadi semata-mata adalah penyadapan,” kata Yusril menambahkan.

    Meski demikian, terkait substansi atau materi yang disadap, Yusril tidak memberikan jawaban. Ia mengatakan, hal itu merupakan kewenangan penyidik Polri.

    BACA JUGA:  Prabowo Klaim 4,5 Miliar Porsi MBG Tersalurkan, Hanya 28 Ribu Penerima Manfaat yang Keracunan

    Kasus ini bermula saat mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang perwira tinggi lainnya yakni Irjen Pol Arie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) dan penghapusan data elektronik serta illegal access menyadap Presiden RI hingga organisasi masyarakat (ormas).

    BACA JUGA:  KPK Ungkap Modus Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA Pekanbaru, Riau, Negara Rugi Rp60 Miliar

    Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Gedung Bareskrim Polri mengatakan penyadapan itu terjadi dalam kurun waktu 2025-2026. Di mana para tersangka diduga melakukan perintah penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran Laporan Polisi.(*)

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini