More

    Jabatan Ex-Officio Kepala BP Batam Tidak Lagi Dijabat Wali Kota: Pemerintah Sedang Kaji Ulang

    Telegrapnews.com,Batam – Jabatan Kepala BP Batam kemungkinan besar tidak lagi dijabat rangkap Wali Kota Batam. Pemerintah melalui Kemenko Ekonomi sedang merancang ulang aturan ex-officio Kepala BP Batam ini.

    Inisiatif perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki koordinasi antara kementerian dan lembaga dalam pengelolaan Batam yang strategis.

    Sekretaris Kemenko Ekonomi RI, Susiwijono, menjelaskan bahwa ini adalah bagian dari proses transisi pemerintahan yang akan datang.

    “Kami tengah meninjau semua aspek terkait jabatan ex-officio dan akan memastikan regulasi yang ada sesuai dengan kebutuhan,” ujar Susiwijono dalam kunjungannya ke Batam pada Senin (26/8/24).

    BACA JUGA:  Pergeseran Tanah di Bukit Vista: Amsakar Hentikan Proyek Demi Keselamatan Warga

    Susiwijono juga menegaskan bahwa keputusan final mengenai jabatan ex-officio akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), dengan mempertimbangkan aspek profesionalitas dan potensi ekonomi Batam. Saat ini, regulasi yang digunakan adalah Pepres No. 62 Tahun 2019.

    Di sisi lain, Dr. Ampuan Jubelsar Mallasak Situmeang, pakar Hukum Kebijakan Publik, menilai bahwa Pepres No. 62/2019 bertentangan dengan UU Pemda No. 23/2014 mengenai larangan rangkap jabatan bagi Kepala Daerah.

    BACA JUGA:  Program Makan Bergizi Gratis: Batam Maksimalkan Ikan Lokal untuk Siswa dan UMKM

    Dia juga menilai kebijakan Ex Officio Kepala BP Batam dengan Wali Kota Batam telah menyebabkan ketimpangan dalam relasi kemitraan. Pasalnya, relasi Wali Kota adalah DPRD Kota. Sementara relasi BP Batam adalah Komisi VI DPR RI.

    Namun Ampuan mengingatkan, perubahan Perpres ini bukan wewenang Dewan Kawasan.

    “Perubahan PP 62 adalah wewenang Presiden bukan Dewan Kawasan,” jelas Situmeang seperti dikutip liputan6, Selasa (27/8/2024).

    BACA JUGA:  Heboh! Lurah Sei Harapan Batam Hilang Misterius, 2 Bulan Tak Masuk Kantor

    Penulis: jodeni

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini