More

    Wakil Ketua PERADI Batam, Ahmad Rustam Ritonga, Dijebloskan di Rutan Klas II Barelang

    Telegrapnews.com, Batam – Ahmad Rustam Ritonga, Wakil Ketua PERADI Batam, Senin (9/9/2024) siang, dijebloskan ke Rumah Tahanan Klas II Barelang. Dia terlibat dalam kasus pencurian uang perusahaan PT Active Marine Indonesia.

    Sebelumnya, Ritonga sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kepri.

    Proses penyerahan tahap II oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kepri kepada Kejaksaan Tinggi Kepri berlangsung di Kejaksaan Negeri Batam pada Senin (9/9/2024).

    BACA JUGA:  Operasi Zebra Seligi 2024 di Hari ke-8: 28 Kendaraan Barang dan 5 STNK Diamankan Ditlantas Polda Kepri

    Baca juga: Berkas P21, Penyidik Polda Kepri Serahkan Wakil Ketua Peradi Batam ke Kejaksaan Terkait Kasus Pencurian

    Penyerahan dihadiri Ketua PERADI Batam, Mustari, serta rekannya Bernad Nababan dan Firdaus. Dari pihak Kejaksaan Tinggi Kepri, Jaksa Martin Luther turut hadir dalam proses serah terima ini.

    Setelah penyerahan, Mustari mengungkapkan bahwa Ritonga mengeluhkan kondisi kesehatannya.

    “Rekan kami Ahmad Rustam Ritonga mengeluhkan kondisi kesehatannya yang kurang fit, tensinya tinggi,” kata Mustari kepada awak media.

    BACA JUGA:  Tak Kunjung Menyerahkan Diri, Kejari Batam Tetapkan Roliati sebagai DPO

    Baca juga: 20 Hari Dalam Pelarian, Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri Tangkap Wakil Ketua PERADI Batam di Jakarta

    Namun, Jaksa Martin Luther menjelaskan bahwa penyerahan berlangsung sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

    “Tersangka dalam keadaan sehat. Memang ada tensi tinggi, tapi itu karena tersangka sedang berpuasa,” ujarnya.

    Selain menyerahkan tersangka, Kejaksaan juga menerima beberapa barang bukti berupa handphone dan dokumen pendukung, termasuk rekening koran dan beberapa dokumen lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.

    BACA JUGA:  Wartawan atau Preman? PWI Batam Gaungkan Perlawanan, Kejaksaan Siap Bantu!

    Penulis:lcm

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini