Telegrapnews.com, Batam – Ahmad Rustam Ritonga, Wakil Ketua PERADI Batam, Senin (9/9/2024) siang, dijebloskan ke Rumah Tahanan Klas II Barelang. Dia terlibat dalam kasus pencurian uang perusahaan PT Active Marine Indonesia.
Sebelumnya, Ritonga sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kepri.
Proses penyerahan tahap II oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kepri kepada Kejaksaan Tinggi Kepri berlangsung di Kejaksaan Negeri Batam pada Senin (9/9/2024).
Penyerahan dihadiri Ketua PERADI Batam, Mustari, serta rekannya Bernad Nababan dan Firdaus. Dari pihak Kejaksaan Tinggi Kepri, Jaksa Martin Luther turut hadir dalam proses serah terima ini.
Setelah penyerahan, Mustari mengungkapkan bahwa Ritonga mengeluhkan kondisi kesehatannya.
“Rekan kami Ahmad Rustam Ritonga mengeluhkan kondisi kesehatannya yang kurang fit, tensinya tinggi,” kata Mustari kepada awak media.
Namun, Jaksa Martin Luther menjelaskan bahwa penyerahan berlangsung sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Tersangka dalam keadaan sehat. Memang ada tensi tinggi, tapi itu karena tersangka sedang berpuasa,” ujarnya.
Selain menyerahkan tersangka, Kejaksaan juga menerima beberapa barang bukti berupa handphone dan dokumen pendukung, termasuk rekening koran dan beberapa dokumen lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Penulis:lcm