Bawaslu Ingatkan ASN dan Aparat untuk Hindari Pelanggaran Netralitas di Pilkada Kepri 2024

Bawaslu Ingatkan ASN dan Aparat untuk Hindari Pelanggaran Netralitas di Pilkada Kepri 2024
Bawaslu Kepri ingatkan ASN, tNi dan Polri soal netralitas dalam Pilkada kepri2024 (ist)

Telegrapnews.com, Batam – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta aparat TNI dan Polri untuk tetap netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepri 2024. Pasalnya, Kepri termasuk daerah dengan tingkat kerawanan tertinggi, terutama pada tahap kampanye mendatang.

Maryamah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kepri, menegaskan bahwa netralitas ASN merupakan isu yang sangat penting dalam Pilkada.

Potensi pelanggaran terkait ketidaknetralan ASN diperkirakan bisa terjadi baik di tingkat provinsi, kota, maupun kabupaten.

“Pada tahapan kampanye, kerawanan tertinggi adalah potensi politik uang, pelibatan ASN, TNI, dan Polri, serta penggunaan fasilitas negara dalam kampanye. Selain itu, konflik antara peserta dan pendukung calon juga menjadi ancaman,” ungkap Maryamah saat acara Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) Tahun 2024 di Ballroom Harris Hotel, Batam Center, pada Rabu (18/9/2024).

BACA JUGA:  Jelang Debat Pilkada Kepri, Bawaslu Imbau Pendukung Paslon Santun dan Tertib

Baca juga: BP Batam dan PT ABHi Tingkatkan Upaya untuk Atasi Masalah Suplai Air di Perumahan Putra Jaya

Untuk mencegah ketidaknetralitas ASN, Bawaslu Kepri telah menyiapkan langkah-langkah strategis dan mitigasi. Maryamah menekankan bahwa pengawasan akan diperketat selama tahapan Pilkada berlangsung.

Senada dengan Bawaslu Kepri, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, juga mengingatkan pentingnya menjaga netralitas ASN. Terutama setelah penetapan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Menurut Rahmat Bagja, isu netralitas ASN menempati urutan ketiga dalam indeks kerawanan pilkada yang dirilis oleh Bawaslu RI.

BACA JUGA:  Pembangunan Kepri Maju dan Merata Jika HMR Menjadi Gubernur

“Dalam Pilkada 2020 yang hanya mencakup 170 wilayah, terjadi lebih dari 1.000 pelanggaran netralitas ASN. Untuk Pilkada 2024 yang mencakup 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota, potensi pelanggaran ini bisa meningkat,” ungkap Rahmat Bagja.

Baca juga: Sejak 2011 Beri Insentif Guru Swasta, HM Rudi Kini Luncurkan Aplikasi Transparansi

Lebih lanjut, Ketua Bawaslu RI juga mengingatkan tiga tahapan krusial dalam Pilkada yang rawan terjadi pelanggaran. Yakni, pendaftaran, kampanye, serta pemungutan dan penghitungan suara. Tahapan kampanye diperkirakan akan menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara pemerintahan daerah dan pemilu.

BACA JUGA:  Bawaslu Kepri Ingatkan: Pemberi dan Penerima Money Politic Bisa Dipidana, Warga Diminta Laporkan!

Dengan pengawasan yang semakin diperketat, Bawaslu berharap semua pihak, khususnya ASN, TNI, dan Polri, tetap menjaga profesionalitas dan netralitas dalam Pilkada 2024 untuk menjamin proses demokrasi yang adil dan transparan.