More

    Promosikan Situs Judi Online di Instagram, Empat Waria Ditangkap Polda Kepri

    BATAM – Subdit Cyber Crime Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan empat waria yang terlibat dalam promosi situs judi online melalui akun Instagram mereka. Keempat pelaku tersebut ditangkap di salah satu hotel di Batam pada Minggu (20/10/2024). Mereka adalah SS alias C, DA alias D, FZ alias Feb, dan MA alias A.

    “Mereka mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram masing-masing,” kata Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, didampingi Kasubdit Cyber Crime, Kompol Gokma Uliate Sitompul, pada Kamis (24/10/2024) pagi.

    BACA JUGA:  Lima Tahanan “Spesial” PN Batam di Vonis “Cantik” Majelis Hakim, Ada Mafia Hukum?

    Baca juga: Listrik Padam Berjam-Jam, Warga Batam Center Tumpahkan Kekesalan di Media Sosial PLN

    Penyelidikan terkait aktivitas promosi ilegal ini sudah dilakukan beberapa bulan terakhir, hingga polisi akhirnya menangkap para pelaku. Keempatnya menggunakan akun Instagram dengan nama pengguna @cin, @Din, @Feb_Ama, dan @auli.

    Menurut Kombes Pol Putu Yudha Prawira, modus operandi para pelaku adalah berpenampilan seperti perempuan. Mereka mengenakan pakaian seksi untuk menarik perhatian warganet, lalu mempromosikan situs judi online.

    BACA JUGA:  Dua Orang Ditangkap Usai Fitnah Forkompimda Batam Terima 'Fee' Proyek Miliaran, Kapolresta: Nama Saya Dicemarkan!

    “Keuntungan yang mereka dapat berkisar antara Rp 1,3 juta hingga Rp 7 juta,” ungkapnya.

    Baca juga: Krisis Pengelolaan Sampah di Batam, Walfentius Sitindaon Desak Pembaruan Armada Truk

    Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya enam unit ponsel, satu flash disk, satu buku ATM, satu akun Dana. Serta email dan empat akun Instagram yang digunakan untuk promosi.

    BACA JUGA:  Sempat Ditahan Polda Kepri Karena Kasus Penipuan, Ady Indra Pawennari Ketua HIPKI Dapat Kado Restoratif Justice

    Para pelaku dijerat dengan Pasal 54 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.

    Editor: denni risman

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini