Promosikan Situs Judi Online di Instagram, Empat Waria Ditangkap Polda Kepri

Promosikan Situs Judi Online di Instagram, Empat Waria Ditangkap Polda Kepri
Subdit Cyber Crime Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan empat waria yang terlibat dalam promosi situs judi online (foto batamline)

BATAM – Subdit Cyber Crime Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan empat waria yang terlibat dalam promosi situs judi online melalui akun Instagram mereka. Keempat pelaku tersebut ditangkap di salah satu hotel di Batam pada Minggu (20/10/2024). Mereka adalah SS alias C, DA alias D, FZ alias Feb, dan MA alias A.

“Mereka mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram masing-masing,” kata Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, didampingi Kasubdit Cyber Crime, Kompol Gokma Uliate Sitompul, pada Kamis (24/10/2024) pagi.

BACA JUGA:  Kapolda Kepri Pantau Pelabuhan Domestik Telaga Punggur dan Batam Center dalam Operasi Lilin Seligi 2024

Baca juga: Listrik Padam Berjam-Jam, Warga Batam Center Tumpahkan Kekesalan di Media Sosial PLN

Penyelidikan terkait aktivitas promosi ilegal ini sudah dilakukan beberapa bulan terakhir, hingga polisi akhirnya menangkap para pelaku. Keempatnya menggunakan akun Instagram dengan nama pengguna @cin, @Din, @Feb_Ama, dan @auli.

Menurut Kombes Pol Putu Yudha Prawira, modus operandi para pelaku adalah berpenampilan seperti perempuan. Mereka mengenakan pakaian seksi untuk menarik perhatian warganet, lalu mempromosikan situs judi online.

BACA JUGA:  JMSI dan Polda Kepri Gelar Sosialisasi di SMAN 21 Batam, Cari Duta Pelajar Anti Narkoba

“Keuntungan yang mereka dapat berkisar antara Rp 1,3 juta hingga Rp 7 juta,” ungkapnya.

Baca juga: Krisis Pengelolaan Sampah di Batam, Walfentius Sitindaon Desak Pembaruan Armada Truk

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya enam unit ponsel, satu flash disk, satu buku ATM, satu akun Dana. Serta email dan empat akun Instagram yang digunakan untuk promosi.

BACA JUGA:  Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 7 PMI Non-Prosedural ke Abu Dhabi

Para pelaku dijerat dengan Pasal 54 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.

Editor: denni risman