Razia Gabungan di Kampung Aceh Batam: Tim Menemukan 30 Mesin Judi

Razia Gabungan di Kampung Aceh Batam: Tim Menemukan 30 Mesin Judi
Selain mengamankan pengedar dan pemakai narkoba, polisi juga mengamankan 30 mesin judi di Kampung Aceh, Batam, Kamis (7/11/2024) (ist)

Telegrapnews.com, Batam – Tim gabungan yang terdiri dari Polda Kepulauan Riau (Kepri), TNI, dan Satpol-PP menggelar razia besar di Kampung Aceh, Sei Beduk, Batam, pada Kamis (7/11/2024). Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan puluhan pengguna narkoba serta 30 mesin judi ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Dony Alexander, mengatakan bahwa penindakan terhadap lokasi penyimpanan mesin judi ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti.

Penindakan ini juga sejalan dengan program Asta Cipta 100 hari Presiden Prabowo yang memfokuskan pada pemberantasan perjudian ilegal.

BACA JUGA:  Operasi Gabungan di Kampung Aceh Batam: 88 Warga Positif Narkoba, Puluhan Bong Diamankan

Baca juga: Operasi Gabungan di Kampung Aceh Batam: 88 Warga Positif Narkoba, Puluhan Bong Diamankan

“Kami dari Ditreskrimum bersama Ditresnarkoba dan rekan-rekan TNI. Berdasarkan informasi yang masuk ke kepolisian, kami menemukan lokasi perjudian di Kampung Aceh,” kata Kombes Dony.

Saat dilakukan penyisiran, petugas menemukan sekitar 30 mesin judi yang tersembunyi di dalam sebuah gudang. Mesin-mesin tersebut terdiri dari mesin jackpot dan mesin tembak ikan, yang diduga akan digunakan sebagai sarana perjudian ilegal.

“Kami amankan 30 unit mesin judi, beberapa di antaranya rusak. Mesin yang masih layak akan dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Dony.

BACA JUGA:  Timnas Indonesia Tembus Peringkat Ketiga Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Lebih lanjut, Dony menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait perizinan mesin judi yang ditemukan. Jika tidak ada izin yang sah, tindakan hukum akan segera diambil.

Baca juga: Polda Kepri dan FKPD Komit Ubah Kampung Aceh Batam Jadi Kawasan Bersih Narkoba

“Mesin-mesin tersebut adalah jenis jackpot dan tembak ikan, yang kami duga digunakan untuk perjudian ilegal. Kami akan cek perizinan di wilayah FTZ Batam, jika tidak ada izin, kami akan ambil tindakan,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Rudi Janji Tingkatkan Layanan Kesehatan, Fasilitas Nelayan, dan Akses Transportasi di Anambas

Pihak kepolisian juga sedang menyelidiki siapa pemilik lokasi penyimpanan mesin perjudian tersebut dan akan memeriksa izin operasional mesin-mesin tersebut. Seluruh pemain dan pihak terkait masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

“Kami masih dalam proses penyelidikan untuk mengetahui pemilik dan pengguna mesin-mesin judi ini. Kerja sama dengan Pemkot Batam juga akan dilakukan untuk mengecek data izin yang dikeluarkan pemerintah,” jelas Dony.

Operasi ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas perjudian ilegal dan memastikan keamanan serta ketertiban di wilayah Batam.