Dua Kapal Isap Pasir Malaysia Dilepas KKP Usai Investigasi, Tak Terbukti Curi Pasir di Perairan Batam

Dua Kapal Isap Pasir Malaysia Dilepas KKP Usai Investigasi, Tak Terbukti Curi Pasir di Perairan Batam
KKP akhirnya melepaskan 2 kapal isap pasir Malaysia, karena tidak terbukti mencuri pasir (dok kkp)

Telegrapnews.com, Batam – Dua kapal isap pasir berbendera Malaysia, MV Zhou Shun 9 dan MV Yang Cheng 6, yang sempat ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan Batam, Kepulauan Riau, akhirnya dilepaskan.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif bersama para ahli di bidang hidro-oseanografi, digital forensik, pelayaran internasional, dan geologi, kedua kapal tersebut tidak terbukti melakukan pencurian pasir.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengonfirmasi hal ini pada Jumat (8/11/2024).

Baca juga: Kapal Penyedot Pasir Laut Ilegal Singapura Lepas dari Pengawasan PSDKP, Terpantau di Perairan Malaysia

BACA JUGA:  Ratusan Personel Keamanan Diterjunkan untuk Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Pilkada Kepri 2024

Pung menjelaskan bahwa penyelidikan mendapati kedua kapal tersebut mematikan Automatic Identification System (AIS) saat melintasi perairan Batam, tetapi tidak melakukan aktivitas ilegal berupa pencurian pasir laut.

TNI Angkatan Laut turut mengonfirmasi bahwa tindakan mematikan AIS tersebut bukan untuk tujuan ilegal.

“Kementerian Kelautan dan Perikanan selalu mengutamakan asas praduga tak bersalah. Investigasi ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun,” ungkap Pung seperti dikutip detik, Sabtu (9/11/2024).

BACA JUGA:  KPU Batam Catat 957 Warga Terdaftar Sebagai Daftar Pemilih Tambahan untuk Pilkada 2024

Kedua kapal tersebut telah diperingatkan oleh KKP agar tidak kembali melintasi wilayah perairan Indonesia tanpa izin yang jelas. Saat ini, MV Zhou Shun 9 dan MV Yang Cheng 6 telah kembali ke Malaysia.

Sebelumnya, kedua kapal isap pasir tersebut sempat ditangkap di perairan Pulau Nipah, Batam. Dugaan mencuri pasir laut yang akan dibawa ke Singapura.

Baca juga: Kapal Singapura Terbukti Curi Pasir Laut di Batam, Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

Berdasarkan pengakuan nakhoda, pasir tersebut diambil selama beberapa kali perjalanan setiap bulan. Perkiraan volume hingga 100 ribu meter kubik per bulan.

BACA JUGA:  Kejam! Bocah 4 Tahun Dianiaya Ayah Tiri di Hotel, Ibu Dijual Lewat Aplikasi MiChat!

Namun, meski dilepaskan, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manopo, menjelaskan bahwa kerugian negara dari aktivitas serupa dapat mencapai Rp 223 miliar per tahun jika izin tidak diurus sesuai PP 23 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

“Sesuai PP 23, KKP belum mengeluarkan izin untuk pengambilan sedimen pasir laut. Hingga kini, izin tersebut belum diberikan,” tegas Viktor.

Editor: denni risman