
Telegrapnews.com, Batam – Gabungan kelompok masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Jumat (6/12/2024). Mereka menuntut dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024, dengan alasan adanya dugaan pelanggaran prosedural dalam proses pemilu.
Koordinator Umum Aksi, Binsar Hadomuan Pasaribu, menyatakan bahwa tuntutan tersebut didasari indikasi pelanggaran yang terungkap dari laporan masyarakat. Ia menuding proses pemilu sengaja didesain untuk memenangkan salah satu pasangan calon.
“Kami mengindikasi bahwa banyak kebenaran yang disampaikan masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan KPU. Kami meyakini dan menduga suara yang sudah dikumpulkan didesain untuk memenangkan pasangan calon nomor 02,” ujar Binsar.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Kepri Tangkap Tiga Pelaku Pengiriman PMI Ilegal di Batam
Aksi massa yang diwarnai orasi tersebut mendapat respons dari KPU Kota Batam. Ketua KPU Batam, Mawardi, menemui massa dan menandatangani petisi yang mereka ajukan. Menurut Binsar, hal ini merupakan bentuk pengakuan terhadap aspirasi masyarakat.
“Mereka menandatangani surat kami, yang menurut kami menjadi bentuk legitimasi untuk menerima tuntutan kami,” kata Binsar.
Namun, Binsar menegaskan bahwa aksi ini tidak akan berhenti sampai tuntutan PSU benar-benar direalisasikan.
“Apabila tuntutan ini tidak dilaksanakan, kami akan meminta pertanggungjawaban KPU. Ini bukan sekadar dokumen biasa. Penandatanganan ini adalah bukti bahwa tuntutan kami penting dan harus dijalankan,” tambahnya.
Baca juga: Tim Nuryanto-Hardi Hood Ungkap Dugaan Kecurangan TSM di Pilkada Batam 2024, Siap Tempuh Jalur MK
Dalam petisi tersebut, massa mendesak KPU Kota Batam agar transparan, adil, dan menjalankan prinsip-prinsip demokrasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mereka menyebut setidaknya ada 11 poin pelanggaran yang membuat Pilkada 2024 di Batam dianggap cacat hukum.
Adapun isi petisi yang ditandatangani Ketua KPU Kota Batam antara lain:
1. Mendesak transparansi dan komitmen KPU dalam menegakkan demokrasi pada Pilkada Batam 2024.
2. Meminta dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai prinsip demokrasi.
3. Menuntut KPU berlaku adil dan menjaga martabat lembaga.
4. Membangun proses demokrasi yang mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila untuk mendukung Batam Emas 2045.
Petisi ini dibuat sebagai aspirasi untuk meningkatkan kualitas demokrasi di masa depan.
Editor: dr