Pilkada 2024: Sengketa Hasil di Bintan, Lingga, dan Batam Masuk ke MK

Pilkada 2024: Sengketa Hasil di Bintan, Lingga, dan Batam Masuk ke MK
Tiga daerah di Kepri ajukan sengketa pilkada ke MK (ilustrasi)

Telegrapnews.com, Batam – Komisioner KPU Kepri Ferry Muliadi Manalu, mengungkapkan bahwa tiga dari tujuh kabupaten/kota di Kepri telah mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga daerah tersebut adalah Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, dan Kota Batam.

“Ketiganya, yaitu Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, dan Kota Batam,” ujar Ferry, saat memberikan keterangan di Tanjungpinang pada Senin (16/12/2024).

Ferry juga menambahkan bahwa hingga saat ini tidak ada permohonan sengketa yang teregister untuk Pilkada tingkat Provinsi Kepri, khususnya untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Baca juga: Komisi I DPRD Batam Kembali Gelar RDP Bahas Polemik Ganti Rugi Lahan di Teluk Bakau

BACA JUGA:  Polairud Polda Kepri Ringkus 1 Dari Triple A Pemain TPPO Batam

Dengan demikian, proses Pilgub Kepri 2024 diperkirakan akan berjalan sesuai jadwal, dan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025.

Sementara itu, untuk bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2024 di kabupaten/kota yang tidak mengajukan sengketa, pelantikan dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

Ferry menjelaskan bahwa KPU Kepri tetap memberikan pendampingan kepada KPU kabupaten/kota yang menghadapi sidang sengketa Pilkada di MK. Setiap KPU daerah, termasuk Bintan, Lingga, dan Batam, juga telah menyiapkan kuasa hukum untuk mewakili mereka dalam proses persidangan.

BACA JUGA:  Nuryanto-Hardi Hood Resmi Gugat Hasil Pilkada Batam 2024 ke MK

Baca juga: Berkas Kasus Judi Online Apartemen Aston Belum Diterima, Kejati Kepri Tunggu Langkah Polda Kepri

Daerah Bersengketa

Berdasarkan data yang tercatat di situs resmi MK, permohonan sengketa untuk Pilkada Bintan diajukan pada 10 Desember 2024 oleh Budi Prasetyo selaku pemantau Pilkada, dengan kuasa hukum Agung Ramadhan Saputra. Sengketa ini terkait dengan perselisihan hasil Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Bintan 2024.

Untuk Pilkada Lingga, permohonan sengketa diajukan oleh calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga nomor urut 02, Alias Wello dan Muhammad Ishak, pada 9 Desember 2024, dengan kuasa hukum Dwi Amelia Permata dan rekan-rekannya. Sengketa ini berfokus pada perselisihan hasil Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Lingga 2024.

BACA JUGA:  Penyidik Unit Lakalantas Polresta Barelang Segera Periksa Supir PT ABSO

Sedangkan untuk Pilkada Batam, permohonan sengketa diajukan oleh calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam nomor urut 01, Nuryanto dan Hardi Selamat Hood, pada 9 Desember 2024, dengan kuasa hukum Khoirul Akbar dan kawan-kawan. Sengketa ini terkait dengan perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Batam 2024.

Ferry menegaskan, KPU Kepri bersama KPU kabupaten/kota siap menghadapi proses sengketa pilkada ini dengan transparansi dan profesionalisme.