More

    Tersangka MT Sun Live Terancam 10 Tahun Penjara 

    Telegrapnews

    Batam- Tersangka kasus penyeludupan solar dengan kapal pengangkut MT Sun Live yang diamankan Kapal Patroli FT- 28 Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ( DJBC)  Khusus Kepri di perairan Anambas 8 November pukul 01.00 WIB dini hari lalu terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah. 

    Hal itu terungkap dari rilis Humas Kanwill DJBC Khusus Kepri yang diterima sejumlah media Sabtu 18 November 2023.  

    BACA JUGA:  Diperlakukan Seperti DPO oleh Manajemen HH Club, Pengusaha yang Juga Wakil Ketua PWI Kepri Protes, Kuasa Hukum : Polisi Saja Tidak Sembarangan Tampilkan Wajah

    Kakanwil Khusus DJBC Kepri Priyono Triatmodjo melalui Humas Arief  Ramdhan mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan MT Sun Live setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. 

    “ Benar kita amankan MT Sun Live yang diduga melanggar UU Kepabeanan,” terangnya.

    Ditambahkannya, saat ini Kanwil Khusus DJBC Kepri sudah menetapkan 2 tersangka dan memeriksa 4 saksi dalam kasus tersebut. 

    BACA JUGA:  Investasi Batam Lampaui Target, Data Centre Jadi Jantung Baru Ekonomi

    “ Tersangka kita kenakan pasal 102A UU Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah, “ 

    Saat ini penyidik tengah mendalami keterlibatan pihak lain yang menjadi cukong dalam kegiatan penyeludupan ini. 

    “Penyidik sedang melakukan penyidikan secara intensif untuk mencari pihak lain yang menjadi aktor kegiatan penyeludupan solar ini,” tutur Arief.

    BACA JUGA:  KPLP, Jaksa dan Bea Cukai Gelar “Operasi Trident” Sepakat Berantas Penyeludupan di Selat Malaka

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini