
TelegrapNews.com – Sungguh miris! foto seorang pengusaha yang juga Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri berinisial LCM dipampang dengan tulisan “Black List” di pintu masuk sejumlah tempat hiburan di Batam.Pemajangan foto tersebut tanpa izin dan jelas sangat merugikan bagi LCM.
Tak hanya dipasang di satu lokasi, foto wajah LCM disebut terpampang secara bersamaan di Planet 2 Newton Pub Nagoya dan HH Club Planet 3.0 Pub & KTV. Pemajangan tersebut memicu reaksi keras dari pihak kuasa hukum yang menilai tindakan itu telah mempermalukan seseorang secara terbuka di hadapan publik.
Kuasa hukum LCM, Rano Iskandar Sirait, S.H., menegaskan bahwa tindakan pemajangan foto dengan label “BLACK LIST” sangat berlebihan dan menimbulkan kesan seolah-olah kliennya merupakan seorang buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ini seakan-akan klien kami dijadikan seperti DPO dan dipertontonkan di ruang publik. Padahal untuk menampilkan wajah seseorang kepada publik saja, institusi kepolisian memiliki aturan, mekanisme, dan dasar hukum yang jelas. Tidak bisa sembarangan,” tegas Rano saat memberikan keterangan pers bersama awak media di salah satu hotel kawasan Penuin, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Rano, dalam praktik penegakan hukum, aparat kepolisian pun tidak serta-merta dapat menyebarluaskan identitas ataupun foto seseorang tanpa dasar hukum dan kepentingan tertentu yang diatur secara resmi dalam ketentuan perundang-undangan.
“Bahkan polisi dalam menetapkan dan mengumumkan seseorang sebagai DPO memiliki prosedur yang ketat, ada tahapan penyidikan, ada surat resmi, ada dasar hukumnya. Ini justru dilakukan oleh pihak tempat hiburan malam terhadap warga biasa tanpa kewenangan apa pun. Ini yang kami nilai sangat berlebihan dan mencederai kehormatan klien kami,” ujarnya.
Rano menilai tindakan tersebut bukan sekadar persoalan internal tempat hiburan malam, melainkan telah masuk ke ranah dugaan penyerangan terhadap kehormatan dan nama baik seseorang.
“Pelabelan ‘Black List’ secara terbuka tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merusak nama baik seseorang di hadapan publik. Jika foto tersebut dicetak dan dipajang di tempat yang dapat dilihat umum, maka perbuatan itu memenuhi unsur penyerangan kehormatan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” katanya.
Menurutnya, kliennya merupakan warga Batam yang selama ini kerap menikmati fasilitas hiburan yang disediakan HH Club Planet 3.0 Pub & KTV. Permasalahan bermula ketika terjadi adu argumen antara LCM dengan seorang waitress di lokasi tersebut sekitar pukul 04.00 WIB.
Meski saat itu berada dalam pengaruh alkohol, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa LCM tidak membuat keributan maupun meninggalkan kewajiban pembayaran kepada pihak tempat hiburan malam.
“Klien kami memang dalam kondisi terpengaruh alkohol, namun tidak membuat kerusuhan dan seluruh pesanan yang dinikmati telah dibayar lunas. Tidak ada hutang ataupun kerugian yang ditinggalkan kepada pihak tempat hiburan,” jelasnya.
Persoalan kemudian membesar ketika pada pukul 15.00 WIB di hari yang sama, foto LCM disebut telah dipasang di depan pintu masuk HH Club Planet 3.0 Pub & KTV dengan tulisan mencolok bertajuk “BLACK LIST”.
“Klien kami baru mengetahui hal tersebut setelah sejumlah rekanannya melihat foto dirinya dipajang di area publik yang berada tepat di depan pintu masuk lokasi hiburan malam tersebut. Dari situlah persoalan ini berkembang dan berdampak serius terhadap nama baik serta reputasi profesional klien kami,” ungkap Rano.
Pihak kuasa hukum menilai tindakan tersebut merupakan bentuk public shaming atau pemberian sanksi sosial secara sepihak tanpa proses hukum yang sah.
“Kami memandang tindakan ini sebagai bentuk public shaming dan tindakan main hakim sendiri yang berpotensi merusak reputasi klien kami. Akibat peristiwa tersebut, klien kami mengaku mengalami kerugian berupa terganggunya bisnis, proyek, hingga reputasinya di lingkungan profesional,” tegasnya.
Selain mengacu pada ketentuan KUHP terbaru, Rano juga menyinggung potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) apabila foto tersebut turut dipublikasikan melalui media elektronik, layar digital, ataupun media sosial.
Ia juga menilai penggunaan foto seseorang tanpa persetujuan untuk kepentingan yang dapat merugikan pihak tertentu berpotensi bertentangan dengan ketentuan perlindungan hak potret sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum meminta agar manajemen HH Club Planet 3.0 Pub & KTV serta Planet 2 Newton Pub Nagoya segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada kliennya.
“Kami menginstruksikan kepada pemilik HH Club Planet 3.0 Pub & KTV agar segera menyampaikan permintaan maaf melalui surat kabar cetak selama satu bulan serta menyatakan kekhilafan atas tindakan pemajangan foto klien kami dengan label ‘Black List’,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak HH Club Planet 3.0 Pub & KTV maupun Planet 2 Newton Pub Nagoya terkait tudingan tersebut. Media masih terus berupaya menghubungi pihak manajemen guna memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi.(*)
