Telegrapnews.com, Batam – Polda Kepri mencatat sebanyak 28 personel diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) sepanjang tahun 2024. Para personel yang di-PTDH tersebut terlibat dalam pelanggaran kode etik hingga kasus kriminal.
Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 38,9 persen dibandingkan tahun 2023, yang hanya mencatat 8 personel di-PTDH.
“Langkah tegas ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan aturan di internal Polda Kepri,” ungkap Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah, dalam rilis akhir tahun yang digelar di Ballroom Hotel Aston Pelita, Senin (30/12/2024).
Selain pemberhentian, Polda Kepri juga mencatat peningkatan sanksi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) kepada 62 personel, naik 1,6 persen dibandingkan tahun 2023.
Sanksi disiplin kepada personel juga meningkat menjadi 48 kasus, atau naik 20,8 persen dari tahun sebelumnya yang mencatat 33 kasus.
Irjen Yan Fitri menegaskan pentingnya menjaga disiplin di tubuh kepolisian sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
“Sebagai institusi yang melayani masyarakat, kami tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin. Polda Kepri berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan profesionalisme anggota,” tegasnya.
Pada tahun 2024, jumlah personel Polda Kepri dan polres/ta mengalami kenaikan dari 6.071 personel di tahun 2023 menjadi 6.284 personel.
Namun, jumlah penerimaan pendidikan pembentukan personel justru mengalami sedikit penurunan, dengan 427 calon diterima dibandingkan 435 pada tahun sebelumnya.
Di sisi lain, Polda Kepri juga memberikan penghargaan kepada 40 personel berprestasi sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka.
Selain itu, sebanyak 388 personel menerima tanda kehormatan atas dedikasi mereka dalam menjalankan tugas dengan baik.
Penulis: lcm