Telegrapnews.com, Batam – Sepanjang tahun 2024, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mengungkap 68 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dari jumlah tersebut, 36 kasus berhasil diselesaikan dengan proses hukum.
Sebanyak 100 pelaku berhasil ditangkap, sementara 242 korban perdagangan manusia diselamatkan dan diberikan perlindungan.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, mengungkapkan bahwa para korban TPPO berasal dari berbagai daerah di Indonesia, terutama dari wilayah dengan tingkat kemiskinan tinggi dan keterbatasan akses pendidikan serta pekerjaan.
“Korban TPPO seringkali berharap memperbaiki kondisi kehidupan mereka. Namun, kenyataannya, mereka justru terjebak dalam situasi yang lebih buruk akibat tawaran kerja yang menggiurkan tetapi tidak jelas hak-haknya,” ujar Kapolda Kepri.
Kepri, sebagai pintu gerbang ke luar negeri, kerap menjadi transit bagi pekerja Indonesia yang ingin bekerja di negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Brunei. Para korban umumnya tertipu oleh janji gaji tinggi, tanpa memahami prosedur resmi dan risiko yang mengintai.
Kapolda menegaskan komitmen Polda Kepri untuk terus melawan jaringan TPPO. “Perdagangan manusia adalah kejahatan yang merendahkan martabat manusia dan menghancurkan masa depan korban. Kami tidak akan mentoleransi tindakan ini. Polda Kepri akan terus berusaha maksimal untuk mengungkap jaringan pelaku dan menyelamatkan lebih banyak korban,” tegasnya.
Selain tindakan hukum, Polda Kepri juga melakukan berbagai langkah preventif. Informasi tentang bahaya perdagangan orang terus disebarkan kepada masyarakat, termasuk edukasi mengenai hak-hak yang harus dilindungi setiap individu.
Kapolda Kepri juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan di jalur-jalur transit, kerja sama yang erat antara pemerintah Indonesia dan negara-negara tetangga, serta peningkatan kesadaran masyarakat mengenai bahaya TPPO.
Upaya ini diharapkan mampu menekan angka perdagangan manusia dan memberikan perlindungan lebih baik bagi warga negara Indonesia.
Penulis: lcm