Kepala Diskominfotiksan Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Korupsi di Diskominfotiksan Rp972 Juta

Kepala Diskominfotiksan Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Korupsi di Diskominfotiksan Rp972 Juta
Raja Hendra Saputra, Kepala Diskominfotiksan Pekanbaru ditahan Kejari Pekanbaru (ist)

Telegrapnews.com, Pekanbaru – Raja Hendra Saputra, Kepala Diskominfotiksan Pekanbaru ditahan Kejari Pekanbaru dalam kasus dugaan korupsi terkait Kegiatan Pengelola Konten dan Perencanaan Media Komunikasi Publik di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru.

Dia ditahan bersama dua tersangka lainnya, yakni, Kanastasia Darma Alam Damanik, Kepala Bidang Infrastruktur SPBE Diskominfotiksan; dan Muhammad Rahman Aziz, Direktur CV Riau Tanjak Sempena, yang bertindak sebagai kontraktor pelaksana kegiatan.

BACA JUGA:  HPN 2025 Riau, Delegasi PWI DKI Jaya Perdana Tiba di Pekanbaru

“Ada tiga tersangka yang kami tahan, yaitu RH selaku Kadiskominfo yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), KDAD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan MRA selaku penyedia dari CV Riau Tanjak Sempena,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, didampingi Kasi Intelijen Effendy Zarkasyi, Kamis (9/1/2025).

Menurut Niky, kegiatan tahun anggaran 2023 tersebut merugikan negara sebesar Rp972 juta. Penyimpangan berawal dari pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi, di mana proses pembuatan video yang seharusnya menggunakan peralatan canggih malah dikerjakan dengan ponsel dan alat seadanya.

BACA JUGA:  Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 7 PMI Non-Prosedural ke Abu Dhabi

“Kadiskominfo dan Kabid Infrastruktur SPBE tidak menjalankan tugas sesuai tanggung jawab mereka, menyebabkan kerugian pada proyek senilai Rp1,2 miliar berdasarkan audit BPKP Provinsi Riau,” tambah Niky.

Terkait dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Pekanbaru, Kejari masih mendalami kasus ini lebih jauh.
“Kami belum sampai pada kesimpulan keterlibatan anggota dewan, tapi hal itu terus kami telusuri,” jelasnya.

BACA JUGA:  Bongkar Pasang di Tubuh Kejagung! Kajati dan Wakajati Kepri Diganti, Sosok Baru Bikin Kaget!

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis: kur