
Telegrapnews.com, Batam – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), mengimbau para pengendara untuk tidak memarkirkan kendaraannya di sepanjang Jembatan Barelang, yang meliputi Jembatan 1 hingga Jembatan 5 Barelang. Imbauan ini diberlakukan guna menjaga kelancaran dan keamanan lalu lintas di area tersebut.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menjelaskan bahwa tingginya mobilisasi di Jembatan Barelang disebabkan oleh proyek pembangunan infrastruktur yang sedang dilakukan untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City di Tanjung Banon.
“Mengingat pentingnya peran Jembatan Barelang untuk mobilitas sehari-hari. Kami berharap imbauan ini dapat diindahkan oleh seluruh pengendara bermotor agar ketertiban dan keamanan di area jembatan selalu terjaga,” ujar Tuty pada Jumat (10/1/2024).
Keindahan Jembatan 1 Barelang yang menghubungkan Pulau Batam dengan Pulau Tonton turut menjadi daya tarik wisatawan. Menjadikannya sebagai salah satu ikon pariwisata kebanggaan masyarakat Batam.
Imbauan ini juga merujuk pada peraturan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini melarang kendaraan bermotor berhenti di tempat yang membahayakan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Tuty menambahkan, pengendara yang memarkirkan kendaraan di sepanjang Jembatan 1 dan 2 dapat meningkatkan risiko kecelakaan. Terutama saat akhir pekan ketika banyak kendaraan berat berlalu-lalang.
Jembatan Barelang, yang terdiri dari enam jembatan yang menghubungkan Pulau Batam, Pulau Tonton. Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru. Semunya dibangun oleh BP Batam antara tahun 1992 hingga 1998.
Selain sebagai infrastruktur penghubung antarpulau, Jembatan Barelang juga menjadi simbol kebanggaan dan daya tarik pariwisata Batam.
Editor: dr