Ini Alasan Polresta Barelang Tetapkan Nenek Awe dan Dua Warga Rempang sebagai Tersangka

Ini Alasan Polresta Barelang Tetapkan Nenek Awe dan Dua Warga Rempang sebagai Tersangka
Rempang kembali memanas. Salah satu kenderaan warga Sembulang dirusak oknum PT MEG (ig walhi riau)

Telegrapnews.com, Batam – Polresta Barelang menetapkan tiga warga Kelurahan Sembulang, Pulau Rempang, Kota Batam, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan yang terjadi pada 17-18 Desember 2024. Salah satunya adalah Siti Hawa alis Nenek Awe.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan pegawai PT Makmur Elok Graha (MEG), yang mengaku menjadi korban dalam insiden tersebut.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengatakan bahwa ketiga warga tersebut diduga melakukan perampasan kemerdekaan sebagaimana diatur dalam Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:  JMSI Kepri dan PLN Batam Sepakat Tingkatkan Sosialisasi Bahaya Kelistrikan

“Video insiden yang beredar di media sosial telah diperiksa keabsahannya di laboratorium forensik dan dinyatakan asli, tanpa ada tambahan atau perubahan,” ujar Heribertus, Jumat (31/1/2025).

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti. Adapun tiga warga yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Siti Hawa alias Nenek Awe (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar (54). Namun, ketiganya tidak ditahan dengan pertimbangan usia dan lokasi tempat tinggal mereka yang menetap.

BACA JUGA:  Plat Mobil Tiga Pria Diduga Polisi Gadungan Coba Tangkap Wanita di Taman Baloi Batam, Palsu

Selain laporan dari pegawai PT MEG, masyarakat juga melaporkan insiden tersebut kepada kepolisian.

Dalam satu pekan setelah kejadian, polisi telah menetapkan dua pegawai PT MEG sebagai tersangka dan menahan mereka.

Kapolresta Barelang juga membuka kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ), yang memungkinkan penyelesaian di luar persidangan atas kesepakatan kedua belah pihak.

BACA JUGA:  Muhammad Rudi Sebut Pengembangan Bandara Internasional Hang Nadim Dukung Peningkatan Investasi di Batam

“Tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun dalam proses ini,” tegasnya.

Heribertus mengingatkan pentingnya menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan konflik.

“Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa apa pun kejadiannya, jangan main hakim sendiri. Ada proses hukum yang harus diikuti. Kami akan mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa ini,” tutupnya.

Editor: dr