Telegrapnews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Dugaan korupsi ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.
Penyidik Jampidsus Kejagung sebelumnya telah memeriksa 96 saksi dan dua ahli terkait kasus ini. Dari hasil penyidikan, tujuh orang kini ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.
Awal Mula Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Kasus ini bermula dari penerapan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan PT Pertamina untuk mengutamakan pasokan minyak mentah dari dalam negeri. Namun, Kejagung menemukan adanya manipulasi dalam rapat optimalisasi hilir yang dilakukan oleh beberapa tersangka untuk menurunkan produksi kilang dalam negeri.
Akibatnya, minyak mentah dalam negeri tidak terserap, dan pemenuhan kebutuhan minyak lebih banyak dilakukan melalui impor. Dalam proses impor minyak mentah dan produk kilang oleh PT Kilang Pertamina Internasional serta PT Pertamina Patra Niaga, ditemukan adanya persekongkolan jahat antara subholding Pertamina dengan broker demi keuntungan pribadi.
Daftar 7 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Berikut adalah tujuh tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini:
- Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- SDS – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- YF – Pejabat di PT Pertamina International Shipping
- MKAN – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Ketujuh tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak Senin (24/2/2025) untuk kepentingan penyidikan.
Peran Para Tersangka dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah
Penyidikan Kejagung mengungkap bahwa Riva Siahaan, SDS, dan AP terlibat dalam manipulasi kebijakan yang menyebabkan penurunan produksi kilang dalam negeri dan memperbesar ketergantungan pada impor minyak.
Selain itu, YF diduga melakukan mark-up kontrak pengiriman minyak mentah melalui PT Pertamina International Shipping, menyebabkan negara harus membayar fee sebesar 13-15 persen yang menguntungkan tersangka MKAN.
Sementara itu, DW dan GRJ berperan dalam memenangkan broker tertentu untuk impor minyak dengan harga tinggi, meskipun syarat belum terpenuhi.
Respons Pertamina terhadap Kasus Korupsi
PT Pertamina (Persero) menanggapi kasus ini dengan menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyatakan bahwa perusahaan siap bekerja sama dengan Kejagung untuk memperlancar penyelidikan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pertamina menegaskan bahwa mereka selalu menjalankan bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai tata kelola perusahaan yang baik serta peraturan yang berlaku.
Editor: dr
Sumber: kompas