More

    Polda Kepri Bongkar Penyelundupan Rokok Rp 1,5 Miliar ke Singapura, Dua Pelaku Ditangkap

    Telegrapnews.com, Batam – Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil membongkar penyelundupan rokok produksi Indonesia senilai Rp 1,5 miliar yang akan dikirim ke Singapura. Modus yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan menyembunyikan rokok di dalam kotak makanan ringan yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

    Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Kamis malam (13/3/2025). Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas yang bergerak ke perusahaan ekspedisi di Ruko Mega Legenda, Batam Kota. Di sana, petugas mendapati kecurigaan terhadap barang kiriman yang dikemas dalam dus dengan wadah makanan ringan yang memiliki berat dan kemasan yang tidak wajar.

    BACA JUGA:  Polda Kepri Tertibkan 26 Juru Parkir Liar di Batam

    “Setelah dilakukan pengecekan, kami menemukan ribuan batang rokok berbagai merek seperti Surya, Marlboro, dan Sampoerna menthol yang disembunyikan dalam bungkusan makanan ringan,” ujar AKBP Ruslaeni.

    Total barang bukti yang ditemukan terdiri dari 30 dus yang berisi 153.272 batang rokok. Rokok-rokok tersebut rencananya akan dikirim ke Singapura melalui ekspedisi. Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan memalsukan dokumen pengiriman sehingga rokok tersebut tampak seperti makanan ringan.

    BACA JUGA:  Huzrin Hood: Dengan Rudi-Rafiq, Pembangunan Kepri Akan Semakin Cepat

    Polisi berhasil mengamankan dua orang pemilik rokok tersebut yang mengaku telah melakukan penyelundupan sebanyak empat kali.

    “Kedua pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang diperiksa lebih lanjut,” lanjut Ruslaeni.

    Diperkirakan, nilai rokok yang hendak diselundupkan mencapai Rp 1,5 miliar, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,6 miliar.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal terkait undang-undang kepabeanan dan terancam pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.

    BACA JUGA:  Dibalik Janji Untung 70 Persen, Terkuak Modus Tipu-Tipu Tommy "Ah Bing" di Batam! Vonis Penjara 3 Tahun untuk Investasi Ikan Bodong Rp2,4 Miliar

    Editor: jd

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini