Polda Kepri Bongkar Penyelundupan Rokok Rp 1,5 Miliar ke Singapura, Dua Pelaku Ditangkap

Polda Kepri Bongkar Penyelundupan Rokok Rp 1,5 Miliar ke Singapura, Dua Pelaku Ditangkap
Ditreskrimsus Polda Kepri menggagalkan penyelundupan rokok dari Batam ke Singapura (dok polda kepri)

Telegrapnews.com, Batam – Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil membongkar penyelundupan rokok produksi Indonesia senilai Rp 1,5 miliar yang akan dikirim ke Singapura. Modus yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan menyembunyikan rokok di dalam kotak makanan ringan yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Kamis malam (13/3/2025). Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas yang bergerak ke perusahaan ekspedisi di Ruko Mega Legenda, Batam Kota. Di sana, petugas mendapati kecurigaan terhadap barang kiriman yang dikemas dalam dus dengan wadah makanan ringan yang memiliki berat dan kemasan yang tidak wajar.

BACA JUGA:  Rudi Turun ke Lokasi Demo Warga Teluk Mata Ikan, Pastikan Air Bersih Mengalir

“Setelah dilakukan pengecekan, kami menemukan ribuan batang rokok berbagai merek seperti Surya, Marlboro, dan Sampoerna menthol yang disembunyikan dalam bungkusan makanan ringan,” ujar AKBP Ruslaeni.

Total barang bukti yang ditemukan terdiri dari 30 dus yang berisi 153.272 batang rokok. Rokok-rokok tersebut rencananya akan dikirim ke Singapura melalui ekspedisi. Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan memalsukan dokumen pengiriman sehingga rokok tersebut tampak seperti makanan ringan.

BACA JUGA:  Penanganan Sampah dan Baliho Jadi Perhatian Khusus Wali Kota Batam

Polisi berhasil mengamankan dua orang pemilik rokok tersebut yang mengaku telah melakukan penyelundupan sebanyak empat kali.

“Kedua pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang diperiksa lebih lanjut,” lanjut Ruslaeni.

Diperkirakan, nilai rokok yang hendak diselundupkan mencapai Rp 1,5 miliar, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,6 miliar.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal terkait undang-undang kepabeanan dan terancam pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.

BACA JUGA:  Lima Kali Beraksi Curi Motor, Akhirnya Pelaku Dibekuk Polsek Lubukbaja

Editor: jd