More

    Polisi Gagalkan Keberangkatan 2 PMI Ilegal di Bandara Hang Nadim Batam, Dua Pengurus Ditangkap

    Telegrapnews.com, Batam – Polsek Sagulung berhasil menggagalkan keberangkatan dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak berangkat ke Malaysia melalui Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Dalam operasi ini, dua pelaku yang berperan sebagai pengurus PMI ilegal juga ikut diamankan.

    “Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung menggagalkan keberangkatan dua PMI yang hendak diberangkatkan ke Malaysia via Batam pada Sabtu (8/3/2025) dini hari,” ujar Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Anwar Aris, dalam keterangannya, Minggu (16/3).

    BACA JUGA:  Penyidik BC Gandeng Polda Kepri Ungkap Pelaku Pemalsuan Dokumen Negara Berupa SPPB Dalam Kasus Penyeludupan Satu Kontainer Mikol Ilegal di Pelabuhan Bintang 99

    Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penempatan PMI secara ilegal di Perumahan Tunas Regency Cluster Amaryllis, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung.

    Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan dua calon PMI non-prosedural berinisial SF (27) dan AG (24).

    Selain itu, dua orang yang berperan dalam perekrutan dan pengiriman PMI ilegal turut diamankan. Mereka adalah IS (32), yang berperan sebagai perekrut, serta TA (19), yang bertugas menjemput calon PMI dari bandara dan mengantarkan mereka ke tempat penampungan.

    BACA JUGA:  Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ungkap Dua Kasus Curanmor di Batam

    “Pelaku IS melakukan perekrutan, menampung, dan mengurus dokumen calon PMI hingga ke Malaysia dengan modus menjanjikan pekerjaan di luar negeri,” jelas Anwar Aris.

    Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dokumen keberangkatan kedua calon PMI ini diurus oleh seorang pria berinisial I, yang saat ini berstatus buronan (DPO).

    “Koordinator utama berinisial I diduga menjadi penghubung antara calon PMI dengan pihak tertentu yang akan memberangkatkan mereka ke luar negeri secara ilegal,” tambahnya.

    BACA JUGA:  Malam Mencekam di Mapolresta Barelang! Ratusan Warga Geruduk Polres, Tuding Sosok Ini Pengkhianat!

    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan terancam hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.

    Editor: jd

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini