Telegrapnews.com, Batam – Praktik penyelundupan rokok ilegal kembali bikin geger! Kali ini, petugas Bea dan Cukai Batam membongkar upaya nekat yang bikin geleng kepala: sebuah dump truck berpelat dinas TNI AL 5025 IV milik Lantamal IV Batam tertangkap basah mengangkut jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Pelabuhan Punggur, Batam.
Penindakan dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025, saat truk tersebut hendak menyeberang ke Tanjungpinang menggunakan kapal roro.
Kecurigaan petugas bermula dari muatan truk yang tampak tidak lazim. Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkaplah fakta mengejutkan—truk tersebut membawa sekitar 3,5 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek, seperti Manchester Double Drive, Rave Ice Menthol, HD Classic, hingga Ofo Bold.
“Benar, kita lakukan penindakan terhadap truk yang mengangkut rokok tanpa cukai,” ujar Evi Octavia, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, pada Minggu, 18 Mei 2025.
Kerugian Negara Fantastis
Barang bukti berupa 309 ton rokok itu diperkirakan bernilai Rp 5,3 miliar, sementara potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai mencapai Rp 2,67 miliar.
Modus penyelundupan dengan menggunakan kendaraan berpelat dinas TNI AL ini langsung memicu sorotan tajam dari berbagai pihak. Apakah ada oknum aparat yang terlibat?
Polisi Militer TNI AL Angkat Bicara
Pihak Polisi Militer TNI AL (POMAL) Lantamal IV Batam tidak tinggal diam. Letkol Laut (PM) Joko Hary Mulyono menegaskan bahwa kasus ini tengah ditangani secara serius.
“Saya tegaskan, jika terbukti ada anggota terlibat, akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada kompromi,” ujarnya.
Alarm Bahaya Rokok Ilegal
Kasus ini menjadi alarm keras terhadap maraknya peredaran rokok ilegal yang menggerogoti penerimaan negara. Penyelundupan dengan kendaraan dinas menambah kompleksitas dan bahaya kasus ini, mencoreng institusi negara dan melemahkan penegakan hukum.
Dump truck beserta seluruh barang bukti kini diamankan oleh Bea dan Cukai Batam untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Editor: jd