More

    Modus Baru di Batam! Pasutri Menyamar Jadi Polisi, Rampok 3 HP Saat COD!

    Telegrapnews.com, Batam – Warga Batam dikejutkan dengan aksi kejahatan nekat pasangan suami istri (pasutri) berinisial R dan S yang berpura-pura menjadi polisi saat melakukan perampokan dengan modus COD (Cash On Delivery)! Aksi ini berlangsung di kawasan Kepri Mall, Sukajadi, Batam Kota, dan nyaris merenggut nyawa korban.

    Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah R, S, dan K, sementara tiga pelaku lainnya masih buron (DPO).
    “Untuk R dan S ini merupakan pasangan suami istri yang tinggal di Tanjung Pantun, Batu Ampar,” ujar Zaenal, Rabu (11/6/2025).

    BACA JUGA:  Polsek Batuaji Ungkap Jaringan Pencurian Sepeda Motor, Enam Pelaku Diamankan

    Kronologi

    Kronologinya, korban awalnya memposting penjualan handphone di media sosial. Salah satu pelaku kemudian menghubungi korban dan sepakat bertemu untuk transaksi. Namun COD ini berubah jadi mimpi buruk!

    “Para pelaku berpura-pura sebagai anggota polisi, lalu memukul korban dan merampas 3 unit handphone miliknya,” ungkap Kapolresta.

    Tak hanya itu, korban juga sempat diancam menggunakan sebilah pisau ketika mencoba melawan. Usai kejadian, korban langsung melapor ke pihak berwajib.

    BACA JUGA:  Kecelakaan Lalu Lintas di Batam 2024: 76 Tewas, Kasus Didominasi Faktor Infrastruktur dan Remaja

    Berbekal laporan dan penyelidikan cepat, polisi akhirnya berhasil meringkus tiga dari enam pelaku. “Para pelaku ternyata adalah pengangguran yang nekat melakukan perampokan demi foya-foya, mabuk-mabukan, dan kebutuhan sehari-hari,” jelas Zaenal.

    Ironisnya, pelaku R berdalih hanya ikut jalan-jalan, namun akhirnya ikut memukul korban. “Dia (teman saya) bilang kami mau jalan-jalan, saya baru tahu di lokasi kalau tujuannya merampok. Saya juga ikut mukul,” akunya.

    BACA JUGA:  Situasi Baloi Kolam Batam Memanas, Warga Soraki Polisi yang Bawa Surat Panggilan

    Kini ketiganya dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

    Warga Batam diimbau untuk lebih waspada saat melakukan transaksi COD, terutama di tempat umum yang minim pengawasan. Polisi juga masih memburu tiga DPO lain yang diduga masih berkeliaran di wilayah Batam!

    Editor: jd

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini