Hukum Kriminal

Akhirnya Importir Pakaian Bekas Ilegal Ditangkap,  Modal Capai Rp 669 Miliar


TelegrapNews.com, Denpasar – Dua importir pakaian bekas ilegal bernama Samsul Bahri dan Zulkifli Tanjung resmi ditangkap polisi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus impor pakaian bekas ilegal asal Korea Selatan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Salah satu lokasi peredaran pakaian bekas yang mereka suplai diketahui berada di Pasar Kodok, Kabupaten Tabanan, Bali, selain pasar-pasar lain dan penjualan melalui platform daring.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa kedua tersangka telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak tahun 2021 hingga 2025.

“Dua tersangka, Samsul dan Zulkifli, dijerat tindak pidana pencucian uang dan perdagangan berupa importasi barang tidak dalam keadaan baru secara ilegal,” kata Ade Safri dalam konferensi pers di Denpasar, dikutip dari detik.com, Senin (15/12/2025).

Dalam kurun waktu empat tahun, Samsul Bahri dan Zulkifli Tanjung tercatat menghabiskan modal hingga Rp 669 miliar untuk menjalankan bisnis impor pakaian bekas ilegal tersebut.

Dari jumlah itu, sekitar Rp 367 miliar digunakan untuk membeli pakaian bekas langsung dari Korea Selatan. Barang-barang tersebut diperoleh dari dua warga negara Korea Selatan berinisial KDS dan KIM.

Pakaian bekas impor itu kemudian diedarkan secara luas melalui toko fisik, pasar pakaian bekas, retail modern, hingga marketplace dan penjualan online.

“Pakaian impor bekas tersebut diedarkan di beberapa pasar modern, retail, toko, maupun dijual di marketplace atau secara online,” jelas Ade.

Bareskrim Polri menegaskan bahwa praktik ilegal ini kini telah terbongkar sepenuhnya. Atas perbuatannya, Samsul Bahri dan Zulkifli Tanjung dijerat pasal berlapis terkait perdagangan ilegal dan TPPU.

Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras terhadap praktik impor pakaian bekas ilegal yang merugikan negara, membahayakan kesehatan masyarakat, serta merusak industri tekstil dalam negeri.

Share

Recent Posts

  • Nasional

Kejagung Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Siti Nurbaya terkait Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit

Mantan Menteri LHK Siti Nurbaya. f Istimewa TelegrapNews.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak…

7 jam ago
  • Nasional

Ketum PBNU Dukung Indonesia Gabung Board of Peace Bikinan Trump

Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. f istimewa TelegrapNews.com - Dukungan terhadap keputusan Indonesia bergabung…

21 jam ago
  • Nasional

23 Prajurit Korps Marinir yang Jadi Korban Longsor Cisarua Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul. (TNI AL) TelegrapNews.com - Sebanyak 23 prajurit Korps Marinir menjadi…

2 hari ago
  • Kepri

KAWAL PEMULANGAN 133 WNI DEPORTASI DARI MALAYSIA SECARA AMAN DAN KONDUSIF

Polisi mengawal pemulangan 133 WNI yang dideportasi pemerintah Malaysia. f istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepri…

2 hari ago
  • Kepri

362 PERSONEL POLDA KEPRI TERIMA SATYALANCANA PENGABDIAN TAHUN 2026

Personel Polda Kepri yang mendapatkan penghargaan. f istimewa TelegrapNews.com - Sebagai wujud penghargaan negara atas…

2 hari ago
  • Batam

PT ESUN : Bukan Limbah B3, Tapi Bahan dan Material Produksi Berizin Sah, Sebut BP Batam Berperan Aktif Menata Penumpukan Kontainer

Ribuan pencari kerja hendak melamar kerja di PT Esun, beberapa waktu lalu. Setiap tahunnya perusahaan…

3 hari ago