More

    Terbukti Jual Barang Bukti Sabu, Tiga Perwira Polresta Barelang Dipecat Lewat Sidang Etik

    Telegrapnews.com, Batam – Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Mamoto, mengungkapkan bahwa tiga perwira Satresnarkoba Polresta Barelang resmi dipecat. Mereka terbukti terlibat dalam penjualan barang bukti narkotika jenis sabu seberat satu kilogram. Keputusan ini diambil melalui sidang etik yang berlangsung pada Selasa, 3 September 2024.

    Ketiga perwira yang diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) tersebut adalah Kasat Narkoba Kompol SN, Iptu SP, dan Ipda FA. Mereka diduga menjual barang bukti sabu kepada seorang bandar narkoba bernama Azis, yang diketahui beroperasi di Kampung Aceh, Simpang Dam, Mukakuning, Batam.

    BACA JUGA:  Kampanye Dialogis Botania, Amsakar: Jangan Ada Lagi Gubernur Datang, Perangkat Kabur

    Baca juga: Polisi Janjikan Hadiah Bagi Pelapor Pelaku Perampokan Minimarket di Sagulung, Batam

    Sidang etik ini dipimpin oleh Bidang Propam Polda Kepulauan Riau.

    Selain ketiga perwira tersebut, tujuh anggota Satresnarkoba lainnya juga diduga terlibat dan kini tengah menjalani proses sidang etik.

    Tidak hanya itu, ketiga perwira yang dipecat juga sedang menjalani pemeriksaan pidana umum terkait dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba.

    BACA JUGA:  Sigap Tanggapi Kebakaran KMP Mulia Nusantara, Polda Kepri dan Tim Gabungan Berhasil Padamkan Api

    Baca juga: Polda Kepri Berhasil Tangkap Dua Tersangka Penipuan dengan Modus Hipnotis di Lombok Barat

    Benny Mamoto menegaskan bahwa Polri berkomitmen menjaga integritasnya dan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran, terutama yang melibatkan aparat dalam kasus narkoba.

    Hasil pemeriksaan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap keterlibatan oknum lain dalam jaringan ini. Sehingga memberikan kejelasan lebih dalam terkait kasus tersebut.

    BACA JUGA:  Skandal Sampah di Batam? Polisi Usut Dugaan Korupsi Retribusi DLH Batam, Uang Miliaran Diduga Raib

    Penulis: angga

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini