Terbukti Jual Barang Bukti Sabu, Tiga Perwira Polresta Barelang Dipecat Lewat Sidang Etik

Terbukti Jual Barang Bukti Sabu, Tiga Perwira Polresta Barelang Dipecat Lewat Sidang Etik
Sekretaris Kompolnas Benny Mamoto mengungkapkan tiga perwira satresnarkoba Polresta Barelang dipecat (ist)

Telegrapnews.com, Batam – Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Mamoto, mengungkapkan bahwa tiga perwira Satresnarkoba Polresta Barelang resmi dipecat. Mereka terbukti terlibat dalam penjualan barang bukti narkotika jenis sabu seberat satu kilogram. Keputusan ini diambil melalui sidang etik yang berlangsung pada Selasa, 3 September 2024.

Ketiga perwira yang diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) tersebut adalah Kasat Narkoba Kompol SN, Iptu SP, dan Ipda FA. Mereka diduga menjual barang bukti sabu kepada seorang bandar narkoba bernama Azis, yang diketahui beroperasi di Kampung Aceh, Simpang Dam, Mukakuning, Batam.

BACA JUGA:  Pemasangan Balok Girder Flyover Sei Ladi Dikebut, Wali Kota Batam Minta Maaf atas Kemacetan

Baca juga: Polisi Janjikan Hadiah Bagi Pelapor Pelaku Perampokan Minimarket di Sagulung, Batam

Sidang etik ini dipimpin oleh Bidang Propam Polda Kepulauan Riau.

Selain ketiga perwira tersebut, tujuh anggota Satresnarkoba lainnya juga diduga terlibat dan kini tengah menjalani proses sidang etik.

Tidak hanya itu, ketiga perwira yang dipecat juga sedang menjalani pemeriksaan pidana umum terkait dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba.

BACA JUGA:  Gubernur Kepulauan Riau Salurkan Bantuan Besar ke Natuna, Fokus pada Infrastruktur dan Pendidikan

Baca juga: Polda Kepri Berhasil Tangkap Dua Tersangka Penipuan dengan Modus Hipnotis di Lombok Barat

Benny Mamoto menegaskan bahwa Polri berkomitmen menjaga integritasnya dan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran, terutama yang melibatkan aparat dalam kasus narkoba.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap keterlibatan oknum lain dalam jaringan ini. Sehingga memberikan kejelasan lebih dalam terkait kasus tersebut.

BACA JUGA:  Ini Alasan Polresta Barelang Tetapkan Nenek Awe dan Dua Warga Rempang sebagai Tersangka

Penulis: angga