Pendidikan

Apa Hukum dalam Islam Jika Mengkoleksi Patung di Rumah?

Telegrapnews.com, Jakarta – Islam mengharamkan patung dan semua gambar yang bertubuh, seperti patung manusia dan binatang.

Tingkat keharaman itu akan bertambah bila patung tersebut merupakan bentuk orang yang diagungkan.

Semisal raja, Nabi, Al Masih, atau Maryam; atau berbentuk sesembahan para penyembah berhala, semisal sapi bagi orang Hindu.

Maka yang demikian itu tingkat keharamannya semakin kuat sehingga kadang-kadang sampai pada tingkat kafir.

Atau mendekati kekafiran, dan orang yang menghalalkannya dianggap kafir.

Islam sangat menaruh perhatian dalam memelihara tauhid.

Dan semua hal yang akan bersentuhan dengan aqidah tauhid ditutup rapat-rapat.

Sebagian orang berkata, “Pendapat seperti ini berlaku hanya pada zaman berhala dan penyembahan berhala.

Adapun sekarang tidak ada lagi berhala dan penyembah berhala.

”Ucapan ini tidak benar, karena pada zaman kita sekarang ini masih ada orang yang menyembah berhala.

Dan menyembah sapi atau binatang lainnya.

Mengapa kita mengingkari kenyataan ini?

Bahkan di Eropa banyak kita jumpai orang yang tidak sekadar menyembah berhala.

Anda akan menyaksikan bahwa pada era teknologi canggih ini mereka masih menggantungkan sesuatu pada tapal kudanya misalnya.

Atau pada kendaraannya sebagai tangkal.

Manusia pada setiap zaman selalu saja ada yang mempercayai khurafat.

Dan kelemahan akal manusia kadang-kadang menyebabkan mereka menerima sesuatu yang tidak benar.

Sehingga orang yang mengaku berperadaban dan cendekia pun dapat terjatuh ke dalam lembah kebatilan.

Yang sebenarnya hal ini tidak dapat diterima oleh akal orang buta huruf sekalipun.

Islam jauh-jauh telah mengantisipasi hal itu sehingga mengharamkan segala sesuatu yang dapat menggiring kebiasaan tersebut kepada sikap keberhalaan.

Atau yang didalamnya mengandung unsur-unsur keberhalaan.

Karena itulah Islam mengharamkan patung.

Karena itulah Islam mengharamkan patung.

Dan patung-patung pemuka Mesir tempo dulu termasuk ke dalam jenis ini.

Bahkan ada orang yang menggantungkan patung-patung tersebut untuk jimat, seperti memasang kepala “naqratiti”.

Atau lainnya untuk menangkal hasad, jin, atau ‘ain.

Dengan demikian, keharamannya menjadi berlipat ganda karena bergabung antara haramnya jimat dan haramnya patung.

Kesimpulannya, patung itu tidak diperbolehkan (haram), kecuali patung (boneka) untuk permainan anak-anak kecil.

Dan setiap muslim wajib menjauhinya. (***)

sumber: FB Rumah Zakat

Share

Recent Posts

  • Batam

BP Batam dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Layanan Energi Penerbangan Bandara Internasional Hang Nadim

TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam dan PT Pertamina Patra Niaga memperkuat sinergi dalam mendukung…

7 jam ago
  • Batam

Polsek Batam Kota bersama Damkar BP Batam Sigap Tangani Kebakaran Ilalang di Lahan Kosong Barcelona Residen

Pemadaman lahan terbakar di Barcelona Residence. F. Istimewa TelegrapNews.com - Polsek Batam Kota bergerak cepat…

8 jam ago
  • News Update

LCM, Wakil Ketua PWI Kepri Terima Penghargaan Khusus di UKW PWI Kepri

LCM saat menerima penghargaan yang diberikan oleh Deputy BP Batam Ariastuty Sirait. F. Istimewa TelegrapNews.com-…

1 hari ago
  • Batam

Arus Logistik Menguat, General Cargo Batu Ampar Tembus Target 102%

Ilustrasi Pelabuhan Batuampar. F. Istimewa TelegrapNews.com— BP Batam melalui Badan Pengelolaan dan Pengusahaan Kepelabuhanan mencatatkan…

1 hari ago
  • Batam

RKA 2027 Rp2,44 Triliun, BP Batam Perkuat Infrastruktur dan Percepatan Investasi

Kepala BP Batam dan Wakil Kepala BP Batam saat menghadiri RDP dengan DPR RI. F.…

2 hari ago
  • Batam

Hadiri UKW Kepri, Kabidhumas Polda Kepri Dorong Pemberitaan Akurat dan Konstruktif

Kabidhumas saat bersama peserta UKW PWI Kepri. F. Dok PWI Kepri TelegrapNews.com - Polda Kepulauan…

2 hari ago