Pendidikan

Apa Hukum dalam Islam Jika Mengkoleksi Patung di Rumah?

Telegrapnews.com, Jakarta – Islam mengharamkan patung dan semua gambar yang bertubuh, seperti patung manusia dan binatang.

Tingkat keharaman itu akan bertambah bila patung tersebut merupakan bentuk orang yang diagungkan.

Semisal raja, Nabi, Al Masih, atau Maryam; atau berbentuk sesembahan para penyembah berhala, semisal sapi bagi orang Hindu.

Maka yang demikian itu tingkat keharamannya semakin kuat sehingga kadang-kadang sampai pada tingkat kafir.

Atau mendekati kekafiran, dan orang yang menghalalkannya dianggap kafir.

Islam sangat menaruh perhatian dalam memelihara tauhid.

Dan semua hal yang akan bersentuhan dengan aqidah tauhid ditutup rapat-rapat.

Sebagian orang berkata, “Pendapat seperti ini berlaku hanya pada zaman berhala dan penyembahan berhala.

Adapun sekarang tidak ada lagi berhala dan penyembah berhala.

”Ucapan ini tidak benar, karena pada zaman kita sekarang ini masih ada orang yang menyembah berhala.

Dan menyembah sapi atau binatang lainnya.

Mengapa kita mengingkari kenyataan ini?

Bahkan di Eropa banyak kita jumpai orang yang tidak sekadar menyembah berhala.

Anda akan menyaksikan bahwa pada era teknologi canggih ini mereka masih menggantungkan sesuatu pada tapal kudanya misalnya.

Atau pada kendaraannya sebagai tangkal.

Manusia pada setiap zaman selalu saja ada yang mempercayai khurafat.

Dan kelemahan akal manusia kadang-kadang menyebabkan mereka menerima sesuatu yang tidak benar.

Sehingga orang yang mengaku berperadaban dan cendekia pun dapat terjatuh ke dalam lembah kebatilan.

Yang sebenarnya hal ini tidak dapat diterima oleh akal orang buta huruf sekalipun.

Islam jauh-jauh telah mengantisipasi hal itu sehingga mengharamkan segala sesuatu yang dapat menggiring kebiasaan tersebut kepada sikap keberhalaan.

Atau yang didalamnya mengandung unsur-unsur keberhalaan.

Karena itulah Islam mengharamkan patung.

Karena itulah Islam mengharamkan patung.

Dan patung-patung pemuka Mesir tempo dulu termasuk ke dalam jenis ini.

Bahkan ada orang yang menggantungkan patung-patung tersebut untuk jimat, seperti memasang kepala “naqratiti”.

Atau lainnya untuk menangkal hasad, jin, atau ‘ain.

Dengan demikian, keharamannya menjadi berlipat ganda karena bergabung antara haramnya jimat dan haramnya patung.

Kesimpulannya, patung itu tidak diperbolehkan (haram), kecuali patung (boneka) untuk permainan anak-anak kecil.

Dan setiap muslim wajib menjauhinya. (***)

sumber: FB Rumah Zakat

Share

Recent Posts

  • News Update

BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT Di Puskopkar

Pihak BP Batam rapat membicarakan masalah perpanjangan UWT di Perumahan puskopkar. F. Istimewa TelegrapNews.com- Persoalan…

4 jam ago
  • Batam

Polda Kepri Bagikan 200 Helm Gratis untuk Buruh saat Perayaan May Day

Kabid Humas Polda Kepri memaikan helm kepada salah satu buruh saat perayaan May Day. F.…

4 jam ago
  • Kepri

Perayaan May Day Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda Tekankan Pentingnya Menjaga Stabilitas Daerah

Kapolda Kepri bersama dengan buruh. F. Istimewa TelegrapNews.com – Polda Kepulauan Riau mengawal rangkaian peringatan…

23 jam ago
  • Batam

Kepala BP Batam Apresiasi Konsolidasi Kadin Batam, Dorong Percepatan Investasi Dan Pertumbuhan Ekonomi

Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Candra bersama pengurus…

1 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Terima Perwakilan Buruh, Tekankan Kesepakatan untuk Menjaga Keamanan dan Iklim Investasi

Kapolda menerima perwakilan dari KSPSI AGN Kepri. F.Istimewa TelegrapNews.com - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menerima…

1 hari ago
  • Internasional

Donald Trump Sebut Raja Charles III akan Bantu AS dalam Operasi Militer di Iran

Presiden AS Donald Trump dan Raja Charles III berbincang di luar Gedung Putih selama upacara…

2 hari ago