
Telegrapnews.com, Batam – Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI berhasil mengamankan transaksi bahan bakar minyak (BBM) ilegal di perairan Teluk Jodoh, Batam, Selasa (17/2/2024). Dua kapal yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut, yakni MV Armada Segara dan SPOB CIPTA 02, turut diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI, Kapten Bakamla Yuhanes Antara, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke call center Bakamla. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) Bakamla RI.
Baca juga: Pilkada 2024: Sengketa Hasil di Bintan, Lingga, dan Batam Masuk ke MK
“Menindaklanjuti informasi tersebut, KN Pulau Dana-323 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Umar Dani. Serta KN Bintang Laut-401 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Andi Christi Mahendra. Ke dua kapal langsung bergerak cepat melaksanakan pemantauan di perairan Teluk Jodoh,” ujar Yuhanes dalam keterangannya.
Sekitar pukul 05.00 WIB, tim patroli Bakamla menemukan dua kapal yang mencurigakan tengah melakukan aktivitas ship to ship transhipment (STS). Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa MV Armada Segara sedang mengeluarkan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) untuk ditampung oleh SPOB CIPTA 02.
Baca juga: Komisi I DPRD Batam Kembali Gelar RDP Bahas Polemik Ganti Rugi Lahan di Teluk Bakau
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua kapal tersebut tertangkap tangan sedang melakukan transaksi BBM ilegal. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tim patroli menemukan 23 kiloliter (kl) BBM jenis HSD di dalam tangki SPOB CIPTA 02,” jelas Yuhanes.
Selanjutnya, kedua kapal tersebut beserta awaknya diamankan oleh Bakamla RI untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Bakamla RI dalam menjaga keamanan dan ketertiban di perairan Indonesia. Serta mencegah tindak pidana penyelundupan BBM ilegal yang merugikan negara.
Penulis: lcm