Headline

Baleg DPR Tunda Putusan MK tentang Ambang Batas Pilkada, RUU Baru Akan Menetapkan Aturan Baru

Telegrapnews.com, Jakarta – Badan Legislasi DPR RI telah memutuskan untuk menunda implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR yang berlangsung pada Selasa, 20 Agustus 2024, Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, memimpin diskusi terkait perubahan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Rapat tersebut menghasilkan keputusan untuk menyesuaikan pasal-pasal dalam RUU Pilkada dengan memasukkan amandemen terkait putusan MK terbaru. Baleg DPR mengusulkan perubahan pada pasal 40 RUU Pilkada sebagai berikut:

Pasal 40 RUU Pilkada:

(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah tersebut.

Perubahan ini tetap sejalan dengan ketentuan dalam UU No 10/2016 tentang Pilkada.

Selain itu, pasal baru juga ditambahkan untuk mengatur ambang batas bagi partai politik tanpa kursi di DPRD Provinsi dengan kriteria sebagai berikut:

(2) Untuk pendaftaran calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, partai politik harus memenuhi persyaratan suara sah berdasarkan jumlah penduduk provinsi:

  • Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa: minimal 10%.
  • Provinsi dengan jumlah penduduk antara 2 juta hingga 6 juta jiwa: minimal 8,5%.
  • Provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 juta hingga 12 juta jiwa: minimal 7,5%.
  • Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa: minimal 6,5%.

DIM RUU Pilkada ini direncanakan akan diajukan ke rapat paripurna pada Kamis, 22 Agustus 2024. Jika disetujui, perubahan ini akan berdampak pada partai-partai besar seperti PDIP, yang saat ini memiliki 850.174 suara di DPRD Jakarta dan harus mematuhi ketentuan ambang batas baru untuk Pilkada Jakarta 2024 dan daerah lainnya.

Sumber: bisnis

Share

Recent Posts

  • Ekonomi

Harga Emas Antam Stagnan, di Angka Rp 2.839.000 per Gram

Ilustrasi Emas. F . Istimewa TelegrapNews.com- Harga emas Antam dibanderol Rp 2.839.000 per 1 gram…

40 menit ago
  • Olahraga

Prancis Kalahkan Senegal, Deschamps Sebut Kunci Kemenangan Adalah Pergantian Posisi

para pemain Prancis melakukan selebrasi. f. istimewa TelegrapNews.com -Pelatih timnas Prancis Didier Deschamps mengatakan pergantian…

55 menit ago
  • Nasional

Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun Depan, Anggaran Capai Rp 1,42 Triliun

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) bersama Anggota KPU Idham Holik (kiri). f.jawapos.com TelegrapNews.com - Komisi…

14 jam ago
  • Batam

Polda Kepri Ajak Pelaku Usaha Penampung Besi Tua Ikut Berperan Memutus Rantai Kejahatan Pencurian Aset Publik

Kapolda Kepri menandatangani fakta integritas komitmen bersama dengan para pengusaha besi tua untuk memutus rantai…

22 jam ago
  • Batam

Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum

Apel penyerahan ditpam, aset dan Kawasan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar…

1 hari ago
  • Batam

Ribuan Warga Hinterland Demo di LSM LIRA Kepri, Desak Yusril Kota Minta Maaf Karena Dianggap Cemarkan Nama Baik Masyarakat Pulau Kasu

ribuan warga pulau kasu demo di depan kantor LIRA Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ribuan…

2 hari ago