Headline

Baleg DPR Tunda Putusan MK tentang Ambang Batas Pilkada, RUU Baru Akan Menetapkan Aturan Baru

Telegrapnews.com, Jakarta – Badan Legislasi DPR RI telah memutuskan untuk menunda implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR yang berlangsung pada Selasa, 20 Agustus 2024, Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, memimpin diskusi terkait perubahan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Rapat tersebut menghasilkan keputusan untuk menyesuaikan pasal-pasal dalam RUU Pilkada dengan memasukkan amandemen terkait putusan MK terbaru. Baleg DPR mengusulkan perubahan pada pasal 40 RUU Pilkada sebagai berikut:

Pasal 40 RUU Pilkada:

(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah tersebut.

Perubahan ini tetap sejalan dengan ketentuan dalam UU No 10/2016 tentang Pilkada.

Selain itu, pasal baru juga ditambahkan untuk mengatur ambang batas bagi partai politik tanpa kursi di DPRD Provinsi dengan kriteria sebagai berikut:

(2) Untuk pendaftaran calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, partai politik harus memenuhi persyaratan suara sah berdasarkan jumlah penduduk provinsi:

  • Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa: minimal 10%.
  • Provinsi dengan jumlah penduduk antara 2 juta hingga 6 juta jiwa: minimal 8,5%.
  • Provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 juta hingga 12 juta jiwa: minimal 7,5%.
  • Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa: minimal 6,5%.

DIM RUU Pilkada ini direncanakan akan diajukan ke rapat paripurna pada Kamis, 22 Agustus 2024. Jika disetujui, perubahan ini akan berdampak pada partai-partai besar seperti PDIP, yang saat ini memiliki 850.174 suara di DPRD Jakarta dan harus mematuhi ketentuan ambang batas baru untuk Pilkada Jakarta 2024 dan daerah lainnya.

Sumber: bisnis

Share

Recent Posts

  • Kepri

Perkuat Pengawasan dan Evaluasi Pelaksanaan Program MBG

Polda Riau perkuat pengawasan MBG. F. Istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepulauan Riau (Kepri) memperkuat pengawasan…

4 jam ago
  • Lingga

Polres Lingga, TNI dan Masyarakat Kompak Tangani Karhutla

Petugas melakukan pemadaman api. F. Istimewa TelegrapNews.com - Polres Lingga bersama TNI, pemerintah daerah dan…

5 jam ago
  • Batam

Dua Kelompok Bentrok di Setokok Terkait Lahan, Dua Orang Tewas dan Tujuh Orang Terluka

Tangkapan layar konflik di Setokok. F. Istimewa TelegrapNews.com- Setokok mencekam pada, Senin (14/9/2026). Dua kelompok…

5 jam ago
  • Internasional

Iran akan Buka Selat Hormuz jika AS Penuhi Tujuh Syarat

Ilustrasi. Kapal Tangker melntas di Selat Hormuz. f Istimewa TelegraNews.com - Pemerintah Iran menyampaikan tujuh…

1 hari ago
  • Batam

Perkenalkan KEK Pariwsata Kesehatan di Singapura

BP Batam kenalkan KEK Pariwisata Kesehatan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam memperkuat…

1 hari ago
  • Nasional

KM Virgo Transport 8 Terbalik, Ratusan Penumpang Belum Ditemukan

KM Virgo Tranpsort 8. f. Istimewa TelegrapNews.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa…

1 hari ago