Telegrapnews.com, Jakarta – Badan Legislasi DPR RI telah memutuskan untuk menunda implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR yang berlangsung pada Selasa, 20 Agustus 2024, Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, memimpin diskusi terkait perubahan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Rapat tersebut menghasilkan keputusan untuk menyesuaikan pasal-pasal dalam RUU Pilkada dengan memasukkan amandemen terkait putusan MK terbaru. Baleg DPR mengusulkan perubahan pada pasal 40 RUU Pilkada sebagai berikut:
Pasal 40 RUU Pilkada:
(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah tersebut.
Perubahan ini tetap sejalan dengan ketentuan dalam UU No 10/2016 tentang Pilkada.
Selain itu, pasal baru juga ditambahkan untuk mengatur ambang batas bagi partai politik tanpa kursi di DPRD Provinsi dengan kriteria sebagai berikut:
(2) Untuk pendaftaran calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, partai politik harus memenuhi persyaratan suara sah berdasarkan jumlah penduduk provinsi:
- Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa: minimal 10%.
- Provinsi dengan jumlah penduduk antara 2 juta hingga 6 juta jiwa: minimal 8,5%.
- Provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 juta hingga 12 juta jiwa: minimal 7,5%.
- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa: minimal 6,5%.
DIM RUU Pilkada ini direncanakan akan diajukan ke rapat paripurna pada Kamis, 22 Agustus 2024. Jika disetujui, perubahan ini akan berdampak pada partai-partai besar seperti PDIP, yang saat ini memiliki 850.174 suara di DPRD Jakarta dan harus mematuhi ketentuan ambang batas baru untuk Pilkada Jakarta 2024 dan daerah lainnya.
Sumber: bisnis