Hukum Kriminal

Bawa Uang Ratusan Juta Tanpa Lapor, Bea Cukai Batam Sanksi Penumpang Rp21,9 Juta

Telegrapnews.com, Batam – Seorang penumpang asal Batam berinisial L dikenai sanksi administrasi oleh Bea Cukai. Dia ketahuan membawa uang tunai dalam bentuk mata uang asing tanpa pelaporan saat tiba dari Singapura.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (19/4/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Pelabuhan Internasional Harbour Bay. Penumpang L datang menggunakan kapal MV Horizon 7.

Petugas Bea Cukai Batam yang berjaga melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang berdasarkan hasil profiling dan citra mesin x-ray.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura (SGD) senilai SGD17.000 di dalam tas tangan penumpang.

Nilai tersebut setara dengan Rp213.797.780 berdasarkan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 14 Tahun 2025 tanggal 15 April 2025.

Penumpang tidak melakukan pemberitahuan atas pembawaan uang tunai tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2018.

Aturan tersebut menyebutkan, setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain paling sedikit Rp100 juta wajib melapor kepada pejabat Bea dan Cukai.

Karena tidak melaporkan, penumpang dikenai sanksi administrasi sebesar 10 persen dari jumlah uang tunai yang dibawa, yaitu sebesar Rp21.910.000.

Petugas kemudian membawa penumpang beserta barang bukti ke Kantor Bea Cukai Batam guna pemeriksaan lanjutan serta mencegah antrean di area x-ray pelabuhan.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa sempat terjadi kesalahpahaman dalam proses penjelasan di lapangan.

“Kami sudah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada yang bersangkutan dan melakukan pembinaan kepada petugas,” ujarnya, Senin (21/4/2025).

Ia menambahkan, penumpang telah memahami pelanggaran yang dilakukan dan bersedia membayar sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihak Bea Cukai berharap masyarakat semakin memahami kewajiban pelaporan atas pembawaan uang tunai lintas negara untuk mencegah pelanggaran serupa di kemudian hari.

Penulis: wawan

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Dua WNA Vietnam Hajar DJ Wanita di Batam, Ditangkap Saat Mau Kabur ke Singapura

Telegrapnews.com, Batam – Aksi brutal dua wanita asal Vietnam mengguncang dunia malam Batam. DJ Stevanie,…

1 jam ago
  • Batam

Mau Liburan Tengah Juni? Ini Jadwal KM Kelud Jakarta–Batam–Medan, Segera Booking Tiket Sebelum Kehabisan!

Telegrapnews.com, Batam – Buat anda yang berencana mudik atau liburan lewat jalur laut, kapal Pelni…

9 jam ago
  • Hukum Kriminal

Kejam! Bocah 4 Tahun Dianiaya Ayah Tiri di Hotel, Ibu Dijual Lewat Aplikasi MiChat!

Telegrapnews.com, Batam – Kasus penyiksaan bocah berusia 4 tahun (ZI) yang terjadi di sebuah kamar…

9 jam ago
  • Batam

Cuma Rp150 Ribu! Bisa Nyebrang Batam ke Jambi Naik Kapal Roro, Bawa Mobil Juga Bisa! Cek Jadwal & Tarif Lengkapnya

Telegrapnews.com, Batam – Mau ke Jambi dari Batam tanpa ribet naik pesawat? Sekarang cukup naik…

10 jam ago
  • Hukum Kriminal

DJ Cantik Batam Dikeroyok Brutal 4 Wanita Asal Vietnam! Luka Parah, Harga Diri Hancur di Tempat Kerja, First Club

Telegrapnews.com, Batam – Tubuh Stefani (25), DJ muda asal Tiban Sekupang, kini terbaring lunglai di…

10 jam ago
  • Batam

Diwarnai Takbir Menggema, PWI Batam Gelar Kurban Perdana yang Mengharukan!

Telegrapnews.com, Batam – Suasana penuh haru dan khidmat menyelimuti halaman Kantor PWI Batam, Minggu (8/6/2025)!…

11 jam ago