Hukum Kriminal

Bawa Uang Ratusan Juta Tanpa Lapor, Bea Cukai Batam Sanksi Penumpang Rp21,9 Juta

Telegrapnews.com, Batam – Seorang penumpang asal Batam berinisial L dikenai sanksi administrasi oleh Bea Cukai. Dia ketahuan membawa uang tunai dalam bentuk mata uang asing tanpa pelaporan saat tiba dari Singapura.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (19/4/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Pelabuhan Internasional Harbour Bay. Penumpang L datang menggunakan kapal MV Horizon 7.

Petugas Bea Cukai Batam yang berjaga melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang berdasarkan hasil profiling dan citra mesin x-ray.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura (SGD) senilai SGD17.000 di dalam tas tangan penumpang.

Nilai tersebut setara dengan Rp213.797.780 berdasarkan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 14 Tahun 2025 tanggal 15 April 2025.

Penumpang tidak melakukan pemberitahuan atas pembawaan uang tunai tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2018.

Aturan tersebut menyebutkan, setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain paling sedikit Rp100 juta wajib melapor kepada pejabat Bea dan Cukai.

Karena tidak melaporkan, penumpang dikenai sanksi administrasi sebesar 10 persen dari jumlah uang tunai yang dibawa, yaitu sebesar Rp21.910.000.

Petugas kemudian membawa penumpang beserta barang bukti ke Kantor Bea Cukai Batam guna pemeriksaan lanjutan serta mencegah antrean di area x-ray pelabuhan.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa sempat terjadi kesalahpahaman dalam proses penjelasan di lapangan.

“Kami sudah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada yang bersangkutan dan melakukan pembinaan kepada petugas,” ujarnya, Senin (21/4/2025).

Ia menambahkan, penumpang telah memahami pelanggaran yang dilakukan dan bersedia membayar sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihak Bea Cukai berharap masyarakat semakin memahami kewajiban pelaporan atas pembawaan uang tunai lintas negara untuk mencegah pelanggaran serupa di kemudian hari.

Penulis: wawan

Share

Recent Posts

  • Politik

Mantan Caleg NasDem Ungkap Kekecewaan: Tak Ada Perhatian, Padahal Ikut Menangkan Kursi DPRD Tanjungpinang!

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Aroma kekecewaan menyeruak dari internal Partai NasDem Tanjungpinang. Seorang mantan Calon Legislatif…

11 jam ago
  • Hukum Kriminal

Geger Beras Oplosan di Pekanbaru! Polda Riau Sita 9 Ton, Ungkap Modus Licik dan Libatkan Merek Premium!

Telegrapnews.com, Pekanbaru — Skandal beras oplosan kembali mengguncang publik! Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau…

12 jam ago
  • Featured

Benarkah Batam Bebas Beras Oplosan? Fakta Lama Terungkap, Mafia Beras Masih Gentayangan!

Telegrapnews.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) baru-baru ini menyatakan bahwa Batam dan…

12 jam ago
  • Featured

Batam Terkepung Mafia Pangan: Di Balik Oplosan Beras, Ada Rente, Kartel, dan “Dispensasi Ilegal”

Telegrapnews.com, Batam — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengecam praktik pengoplosan beras subsidi menjadi beras…

1 hari ago
  • Kepri

Diduga 5 Warga Tanjungpinang Terjebak Konflik Thailand-Kamboja, BP3MI Kepri Angkat Suara

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Konflik memanas antara Thailand dan Kamboja kini menimbulkan kecemasan bagi keluarga pekerja…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Upah Rp5 Juta per Bungkus! OT Rela Jadi Kurir Sabu, Disergap Saat Mau Terbang dari Bandara Hang Nadim Batam

Telegrapnews.com, Batam – Upaya penyelundupan narkotika kembali digagalkan di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Seorang…

2 hari ago