Hukum Kriminal

Bawa Uang Ratusan Juta Tanpa Lapor, Bea Cukai Batam Sanksi Penumpang Rp21,9 Juta

Telegrapnews.com, Batam – Seorang penumpang asal Batam berinisial L dikenai sanksi administrasi oleh Bea Cukai. Dia ketahuan membawa uang tunai dalam bentuk mata uang asing tanpa pelaporan saat tiba dari Singapura.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (19/4/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Pelabuhan Internasional Harbour Bay. Penumpang L datang menggunakan kapal MV Horizon 7.

Petugas Bea Cukai Batam yang berjaga melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang berdasarkan hasil profiling dan citra mesin x-ray.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura (SGD) senilai SGD17.000 di dalam tas tangan penumpang.

Nilai tersebut setara dengan Rp213.797.780 berdasarkan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 14 Tahun 2025 tanggal 15 April 2025.

Penumpang tidak melakukan pemberitahuan atas pembawaan uang tunai tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2018.

Aturan tersebut menyebutkan, setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain paling sedikit Rp100 juta wajib melapor kepada pejabat Bea dan Cukai.

Karena tidak melaporkan, penumpang dikenai sanksi administrasi sebesar 10 persen dari jumlah uang tunai yang dibawa, yaitu sebesar Rp21.910.000.

Petugas kemudian membawa penumpang beserta barang bukti ke Kantor Bea Cukai Batam guna pemeriksaan lanjutan serta mencegah antrean di area x-ray pelabuhan.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa sempat terjadi kesalahpahaman dalam proses penjelasan di lapangan.

“Kami sudah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada yang bersangkutan dan melakukan pembinaan kepada petugas,” ujarnya, Senin (21/4/2025).

Ia menambahkan, penumpang telah memahami pelanggaran yang dilakukan dan bersedia membayar sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihak Bea Cukai berharap masyarakat semakin memahami kewajiban pelaporan atas pembawaan uang tunai lintas negara untuk mencegah pelanggaran serupa di kemudian hari.

Penulis: wawan

Share

Recent Posts

  • News Update

Kombes Pol Anggoro Wicaksono Jabat Kapolresta Barelang

TelegrapNews.com, Batam – Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjabat sebagai Kapolresta Barelang setelah menjalani serah terima…

6 jam ago
  • Batam

Rotasi Pejabat Polda Kepri, Kapolresta Barelang hingga Kabidhumas Berganti

TelegrapNews.com, Batam - Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan…

1 minggu ago
  • Batam

Perintah KLH, PT Esun Batam Wajib Re-ekspor 48 Kontainer

TelegrapNews.com, Batam – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara resmi memerintahkan pimpinan PT…

1 minggu ago
  • Hukum Kriminal

Akhirnya Importir Pakaian Bekas Ilegal Ditangkap,  Modal Capai Rp 669 Miliar

TelegrapNews.com, Denpasar – Dua importir pakaian bekas ilegal bernama Samsul Bahri dan Zulkifli Tanjung resmi…

2 minggu ago
  • News Update

Tuduhan Limbah, dan Nasib Ribuan Pekerja

TelegrapNews.com, Batam – Ratusan kontainer berisi barang elektronik dalam keadaan tidak baru yang tertahan di…

2 minggu ago
  • Batam

Kapolda Kepri Apresiasi Gerak Cepat Polsek Batu Ampar Tangani Kasus Penganiayaan Maut

TelegrapNews.com, Batam – Penanganan kasus penganiayaan berat yang menewaskan DPA mendapat perhatian serius dari Polda…

4 minggu ago