Bawaslu Batam Putuskan Foto Camat dan Lurah Bersama Li Claudia Chandra Bukan Pelanggaran

Bawaslu Batam Putuskan Foto Camat dan Lurah Bersama Li Claudia Chandra Bukan Pelanggaran
Bawaslu Batam menghentikan kasus laporan foto camat dan lurah dengan Li Claudia (ist)

Telegrapnews.com, Batam – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam memutuskan untuk menghentikan laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) terkait foto bersama empat lurah, satu camat, dan satu sekretaris camat dengan calon Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra.

Laporan dihentikan karena foto tersebut diambil sebelum Li Claudia secara resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itoloha Gaho, menyatakan bahwa setelah dilakukan klarifikasi, foto tersebut diambil pada tanggal 14 Agustus 2024. Yakni, sebelum tahapan pendaftaran calon dimulai.

Baca juga: Calon Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Desak Pemko Batam Tuntaskan Masalah Banjir

BACA JUGA:  Pasangan Nuryanto-Hardi Resmi Daftar di KPU Batam, Kotak Kosong Batal

“Setelah kami klarifikasi dan mencocokkan dengan bukti-bukti, foto itu diambil sebelum pendaftaran calon dimulai. Pada tanggal 14 Agustus, tahapan pendaftaran bakal calon belum dimulai. Sehingga tidak ada unsur pelanggaran,” ujar Antonius pada Minggu (13/10/2024).

Menurut Antonius, hasil klarifikasi menunjukkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.

Baca juga: Ini Kata Pengamat Politik Jokowi-Prabowo yang Senantiasa Kompak Jelang Pelantikan

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta keputusan bersama terkait netralitas ASN, status sebagai bakal calon baru sah ketika pendaftaran resmi ke KPU telah dilakukan.

BACA JUGA:  Kapal Kargo Nyaris Tabrak Bengkel Kapal di Sei Enam Bintan, Dihantam Angin Kencang

“Dalam aturan disebutkan bahwa seseorang baru dianggap sebagai bakal calon setelah mendaftarkan diri ke KPU. Jadi, pada saat foto diambil, Li Claudia belum menjadi bakal calon. Sehingga tidak ada pelanggaran aturan netralitas ASN,” tambah Antonius.

Antonius juga mengakui bahwa keputusan ini mungkin tidak akan memuaskan semua pihak. Namun ia menegaskan bahwa Bawaslu mengambil keputusan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Rudi: Mari Jaga Kebersihan Hati untuk Kepri yang Lebih Damai

BACA JUGA:  Dukungan Asli Mengalir Pemuda Pancasila Batam Deklarasikan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra di Pilkada 2024

Netralitas ASN

Terkait laporan lainnya mengenai netralitas ASN, Bawaslu Batam telah mengirim surat ke Pemerintah Kota Batam untuk mengingatkan ASN agar menjaga netralitas selama Pilkada berlangsung.

Selain itu, ada dua kasus lainnya yang dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Laporan itu, ASN terlibat dalam kegiatan setelah penetapan bakal calon.

“Kami sudah bersurat ke Pj Wali Kota Batam agar mengingatkan ASN untuk menjaga netralitas. Jika ada masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran, kami berharap laporan disertai bukti untuk ditindaklanjuti,” tutup Antonius.

Penulis: jd