Bawaslu Kepri Larang Kampanye di Fasilitas Pemerintah Non-Komersial, Termasuk Engku Putri

Bawaslu Kepri Larang Kampanye di Fasilitas Pemerintah Non-Komersial, Termasuk Engku Putri
Maryamah, anggota Bawaslu Kepri (ist)

Telegrapnews.com, Batam – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan larangan penggunaan fasilitas pemerintah non-komersial untuk kepentingan kampanye calon kepala daerah. Jika ada calon atau partai yang melanggar aturan ini, Bawaslu akan mengambil tindakan tegas.

“Itu sudah sesuai dengan aturan tertulis. Fasilitas pemerintah yang tidak bersifat komersial tidak boleh digunakan sebagai lokasi kampanye politik. Kawasan tersebut harus netral,” kata Maryamah, anggota Bawaslu Kepri, pada Jumat (18/10/2024).

BACA JUGA:  Samsung Galaxy Tab S9 FE: Pilihan Tepat untuk Mahasiswa dengan Fitur Flagship dan Harga Terjangkau

Baca juga: Bawaslu Kepri Ingatkan: Pemberi dan Penerima Money Politic Bisa Dipidana, Warga Diminta Laporkan!

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota.

Maryamah juga menambahkan, penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye tidak hanya melanggar aturan, tetapi berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.

BACA JUGA:  Muhammad Rudi Ajak Relawan Bersabar Menunggu Hasil Resmi Pilkada Kepri 2024

Di Batam, salah satu fasilitas yang harus steril dari kegiatan kampanye adalah Alun-alun Engku Putri di Batam Centre.

“Kawasan Engku Putri adalah fasilitas pemerintah non-komersial, sehingga tidak boleh digunakan untuk kampanye. Jika ada yang mencoba melakukannya, harus dicegah,” jelasnya.

Baca juga: Bawaslu Batam Putuskan Foto Camat dan Lurah Bersama Li Claudia Chandra Bukan Pelanggaran

BACA JUGA:  KPU Batam Tegaskan Debat Kedua Tetap Berlangsung dengan Dukungan Keamanan Penuh

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, juga memperkuat pernyataan tersebut.

“Alun-alun Engku Putri dan fasilitas pemerintah lainnya tidak boleh digunakan untuk kampanye. Kawasan ini hanya diperuntukkan bagi kegiatan di lingkungan Pemko Batam,” tegas Rudi.

Rudi menambahkan, aturan larangan ini sudah jelas tertuang dalam regulasi yang ada, sehingga pihaknya memastikan tidak ada toleransi untuk pelanggaran tersebut.

Editor: denni risman