Hukum Kriminal

BBM Subsidi Langka di Rohil, Ternyata Dikolusi Oknum SPBU dan Pelangsir: Begini Modusnya!

Telegrapnews.com, Riau – Direktorat Reskrimsus Polda Riau berhasil membongkar praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Tiga orang tersangka diamankan. Dua di antaranya adalah oknum pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Ketiganya adalah HM (38) selaku pelangsir, HA (40) selaku supervisor SPBU, dan MD (40) selaku manajer SPBU.

“Tiga tersangka ini ditangkap di SPBU Jalan Kecamatan Km 4, Kecamatan Bagan Punak Meranti, Rohil,” ungkap Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Jumat (8/8/2025).

Modusnya, HM membeli BBM jenis Bio Solar dan Pertalite menggunakan jeriken dengan harga di atas HET atas seizin HA dan MD.

Satu jeriken Bio Solar berisi 29,411 liter dijual Rp 200.000. Namun HM membayar Rp 210.000 per jeriken, termasuk fee Rp 10.000 untuk pihak SPBU. Skema serupa juga berlaku untuk pembelian Pertalite.

Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 50 jeriken atau sekitar 1.470 liter Bio Solar, 18 jeriken Pertalite 522 liter. Juga diamankan satu becak motor dengan gerobak kayu, 10 lembar surat rekomendasi dari Dinas Perikanan, dan 9 lembar surat kuasa.

Kasus ini terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kelangkaan BBM subsidi di wilayah tersebut. Penyelidikan mengarah ke rumah HM yang menimbun puluhan jeriken BBM, hingga akhirnya mengungkap keterlibatan HA dan MD.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

“Ketiganya kini ditahan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Ade Kuncoro.

Penulis: kur

Share

Recent Posts

  • Batam

Pembohongan Publik Alasan Dasar LSM-Ormas Peduli Kepri Desak Pencopotan Deputi Pelayan Umum BP Batam

Telegrapnews.com,Batam - Deputi Pelayanan Umum Badan Pengusahaan Batam Ariastuty Sirait, dituding melakukan pembohongan publik terkait…

7 jam ago
  • Batam

Kejati Kepri Menerima Pengembalian $272.497 dari Dirut PT BDP dalam Perkara Korupsi PNBP

TelegrapNews.com, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepualaun Riau melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menerima pengembalian…

9 jam ago
  • Batam

HNSI Batam dan Pertamina Sepakat Wujudkan Distribusi Energi Tepat Sasaran bagi Nelayan

TelegrapNews.com, Batam – Upaya memperkuat sinergi antara organisasi nelayan dan pengelolaan energi nasional dilakukan oleh…

12 jam ago
  • Batam

Kementerian LH Versus Dinas LH Batam Soal Bahan Baku Limbah Elektronik dan Elektrik PT Esun Internasional Utama Indonesia

TelegrapNews.com, Batam - Polemik impor limbah elektronik dan elektrik yang menjadi bahan baku PT Esun…

12 jam ago
  • Batam

5 Tabung Gas Warung Bude di Nagoya Kota Batam Digondol Maling, Aksi Terekam CCTV

TelegrapNews.com, Batam – Aksi pencurian terjadi di kawasan Nagoya Garden 2, Jalan Teuku Umar No.1,…

22 jam ago
  • Batam

Seorang Ibu di Batam Dilarikan ke RS, Paru-Paru Penuh Asap Diduga Akibat Pembakaran Sampah Ilegal

TelegrapNews.com, Batam – Seorang warga Perumahan Jupiter, Dreamland, Kecamatan Sekupang, dilarikan ke rumah sakit setelah…

2 hari ago