
Telegrapnews.com, Batam – Satgas Pemberantasan Penyelundupan Bea Cukai Batam mencatat gebrakan besar dalam tiga pekan terakhir. Sebanyak 257 penindakan dilakukan di jalur laut, darat, hingga rantai logistik barang kiriman. Nilai barang mencapai Rp7,69 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2,1 miliar.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa setiap penindakan adalah pesan tegas bagi para pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai.
“Tidak ada ruang bagi peredaran barang ilegal. Semua pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum,” ujarnya.
Modus Penyelundupan
Modus yang terungkap beragam, mulai dari penyelundupan ribuan koli barang kiriman ilegal, 327 unit ponsel melalui bandara, hingga upaya penyelundupan narkoba.
Dalam 37 kasus narkoba, petugas menyita 403 gram sabu, 19 butir ekstasi, 10 butir alprazolam, dan 8 butir tramadol yang disamarkan dalam barang kiriman atau dibawa langsung melalui pelabuhan.
Tak hanya itu, operasi pasar juga membongkar 4,97 juta batang rokok ilegal dan 374,8 liter minuman beralkohol tanpa pita cukai. Penangkapan ini menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp3,75 miliar.
Zaky menegaskan bahwa Bea Cukai Batam bukan hanya penjaga pintu gerbang negara, tetapi juga garda terdepan melindungi perekonomian dan keamanan masyarakat.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja terpadu lintas bidang, kolaborasi dengan aparat penegak hukum, dan dukungan aktif masyarakat. Ini bukan akhir, melainkan awal untuk bekerja lebih keras,” tegasnya.
Sebelumnya, Dirjen Bea Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, meresmikan Satgas Pemberantasan Penyelundupan di Kawnil DJBC Kepri, Karimun. Saat ini satgas disebar di seluruh pintu masuk pelabuhan dan bandara, serta aktif patroli laut dan operasi darat.
Editor: jd