Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Tangkap DPO Kasus Penyelundupan 100 Handphone Bekas di Bandara Hang Nadim

Telegrapnews.com, Batam – Bea Cukai Batam berhasil menangkap seorang calon penumpang pesawat Batik Air berinisial KW, yang merupakan buronan dalam kasus penyelundupan 100 handphone bekas. Penindakan ini dilakukan di tengah lonjakan arus mudik menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengungkapkan bahwa ratusan handphone yang diselundupkan terdiri dari berbagai seri dengan merek Apple.

“Pelaku KW sebelumnya tidak memenuhi panggilan sebagai saksi atas tersangka YT, sehingga kami menerbitkan Surat Perintah Pencarian Orang (SPPO) dan berkoordinasi dengan Polresta Barelang untuk membantunya menghadirkan KW,” ujar Evi, Jumat (14/3/2025).

Pada Kamis (13/3/2025), petugas mendapatkan informasi bahwa KW akan melakukan perjalanan ke Malaysia melalui Bandara Internasional Hang Nadim. Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan mencegah keberangkatannya dan membawanya ke kantor Bea Cukai Batam untuk diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang terjadi pada 29 Desember 2024, ketika Bea Cukai Batam mengamankan seorang calon penumpang pesawat Super Air Jet rute Batam-Jakarta berinisial YT, yang kedapatan membawa 100 handphone bekas dengan berbagai seri dan merek Apple.

“Dari hasil pemeriksaan, KW diketahui sebagai pihak yang memberi perintah kepada YT untuk membawa handphone bekas tersebut. Modus operandi yang digunakan adalah membawa koper kosong, kemudian mengambil handphone di toko suvenir di ruang tunggu A8 bandara,” jelas Evi.

Ancaman Hukuman 10 Tahun

KW diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Pasal 102 huruf f, serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Pelaku terancam hukuman pidana penjara antara 1 hingga 10 tahun, serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 5 miliar.

Penindakan ini menegaskan komitmen Bea Cukai Batam dalam mencegah pelanggaran kepabeanan dan penyalahgunaan data IMEI dari praktik ilegal.

“Berkat upaya ini, praktik joki IMEI berhasil ditekan secara signifikan. Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dalam upaya menertibkan aktivitas ilegal ini,” tutup Evi.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Olahraga

Argentina Gulung Aljazair 3:0, Semua Gol Diborong Messi

Lionel Messi lakukan selebrasi usai mencetak gol ke gawang Aljazair. f. Istimewa TelegrapNews.com - Timnas…

19 menit ago
  • Hukum Kriminal

Tersangka Korupsi MBG Sony Sanjaya Dinilai Tak Mau Jujur, Pengacara Elza Syarif Pilih Mundur

Sony Sanjaya saat ditahan pihak Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi MBG. F jawapos.com TelegrapNews.com -Pengacara…

2 jam ago
  • Ekonomi

Rupiah Diprediksi akan Menguat Setelah Kesepakatan Damai Antara Amerika dan Iran

Ilustrasi mata uang rupiah dan dollar AS. F istimewa TelegrapNews.com - Kesepakatan antara Amerika Serikat…

4 jam ago
  • Ekonomi

Harga Emas Antam Stagnan, di Angka Rp 2.839.000 per Gram

Ilustrasi Emas. F . Istimewa TelegrapNews.com- Harga emas Antam dibanderol Rp 2.839.000 per 1 gram…

5 jam ago
  • Olahraga

Prancis Kalahkan Senegal, Deschamps Sebut Kunci Kemenangan Adalah Pergantian Posisi

para pemain Prancis melakukan selebrasi. f. istimewa TelegrapNews.com -Pelatih timnas Prancis Didier Deschamps mengatakan pergantian…

5 jam ago
  • Nasional

Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun Depan, Anggaran Capai Rp 1,42 Triliun

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) bersama Anggota KPU Idham Holik (kiri). f.jawapos.com TelegrapNews.com - Komisi…

18 jam ago