Nasional

Biaya Haji 2025 untuk Jemaah Reguler di Seluruh Indonesia Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

Telegrapnews.com, Jakarta – Biaya haji untuk jemaah reguler tahun 2025 yang perlu dibayar di setiap embarkasi di Indonesia telah resmi ditetapkan. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah/2025 Masehi yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 12 Februari 2025.

Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Kementerian Agama (Kemenag), Mochamad Irfan Yusuf, menyampaikan bahwa Keppres ini menjadi dasar penyelenggaraan haji 2025 yang bertujuan untuk menciptakan kenyamanan bagi calon jemaah haji.

“Alhamdulillah Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi calon jemaah haji,” ungkapnya, sebagaimana dikutip dari Antara pada Rabu (13/2/2025).

Berdasarkan Keppres tersebut, biaya haji 2025 atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar oleh jemaah reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sudah ditetapkan sesuai embarkasi masing-masing di Indonesia.

Berikut adalah rincian biaya haji 2025 yang harus dibayar oleh jemaah:

  1. Embarkasi Aceh: Rp 46.922.333
  2. Embarkasi Medan: Rp 47.976.531
  3. Embarkasi Batam: Rp 54.331.751
  4. Embarkasi Padang: Rp 51.781.751
  5. Embarkasi Palembang: Rp 54.411.751
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp 58.875.751
  7. Embarkasi Solo: Rp 55.478.501
  8. Embarkasi Surabaya: Rp 60.955.751
  9. Embarkasi Balikpapan: Rp 57.235.421
    10.Embarkasi Banjarmasin: Rp 59.331.751
    11.Embarkasi Makassar: Rp 57.670.921
    12.Embarkasi Lombok: Rp 56.764.801
    13.Embarkasi Kertajati: Rp 58.875.751

Jumlah biaya yang harus dibayar jemaah haji 2025 ini akan mencakup biaya penerbangan haji, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost).

Selain itu, nilai manfaat yang berasal dari selisih antara Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Bipih adalah sebesar Rp 6.831.820.756.658,34, yang akan digunakan untuk menutupi kekurangan biaya tersebut.

Jemaah yang akan melakukan pelunasan biaya haji 2025 dapat melakukannya mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

GRANAT: Razia Tempat Hiburan Malam Harus Terus Ditingkatkan untuk Cegah Peredaran Narkoba

Syamsul Paloh. F. Istimewa TelegrapNews.com - Peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) di Kota…

3 jam ago
  • Nasional

Prabowo akan Pangkas BUMN dari 1.000 Perusahaan jadi 250 Perusahaan

Presiden Prabowo Subianto. F. Istimewa TelegrapNews.com - Presiden Prabowo Subianto menargetkan jumlah badan usaha milik…

5 jam ago
  • Nasional

Patriot Bond jadi Karpet Merah bagi Penjahat Pencucian Uang

Uang hasil tindak pidana pencucian uang. F. Istimewa Telegrapnews.com - Langkah aparat penegak hukum terkunci…

1 hari ago
  • Kepri

Kapolri Lakukan Penyegaran Organisasi Melalui Mutasi Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri

Gedung Polda Kepri. F. istimewa TelegrapNews.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melaksanakan rotasi dan…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

Sabu Disamarkan ke Perlengkapan Bayi, Hendak Dikirim ke Kendari via Ekspedisi

Kabid Humas Polda Kepri dan jajaran Polresta Barelang saat menggelar konfrensi pers pengungkapan narkoba di…

1 hari ago
  • Batam

Realisasi Investasi Capai Rp44,01 Triliun, Tumbuh 72,83 Persen

Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam Amsakar Achmad f. istimewa TelegrapNews.com - Di tengah…

2 hari ago