Nasional

Biaya Haji 2025 untuk Jemaah Reguler di Seluruh Indonesia Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

Telegrapnews.com, Jakarta – Biaya haji untuk jemaah reguler tahun 2025 yang perlu dibayar di setiap embarkasi di Indonesia telah resmi ditetapkan. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah/2025 Masehi yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 12 Februari 2025.

Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Kementerian Agama (Kemenag), Mochamad Irfan Yusuf, menyampaikan bahwa Keppres ini menjadi dasar penyelenggaraan haji 2025 yang bertujuan untuk menciptakan kenyamanan bagi calon jemaah haji.

“Alhamdulillah Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi calon jemaah haji,” ungkapnya, sebagaimana dikutip dari Antara pada Rabu (13/2/2025).

Berdasarkan Keppres tersebut, biaya haji 2025 atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar oleh jemaah reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sudah ditetapkan sesuai embarkasi masing-masing di Indonesia.

Berikut adalah rincian biaya haji 2025 yang harus dibayar oleh jemaah:

  1. Embarkasi Aceh: Rp 46.922.333
  2. Embarkasi Medan: Rp 47.976.531
  3. Embarkasi Batam: Rp 54.331.751
  4. Embarkasi Padang: Rp 51.781.751
  5. Embarkasi Palembang: Rp 54.411.751
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp 58.875.751
  7. Embarkasi Solo: Rp 55.478.501
  8. Embarkasi Surabaya: Rp 60.955.751
  9. Embarkasi Balikpapan: Rp 57.235.421
    10.Embarkasi Banjarmasin: Rp 59.331.751
    11.Embarkasi Makassar: Rp 57.670.921
    12.Embarkasi Lombok: Rp 56.764.801
    13.Embarkasi Kertajati: Rp 58.875.751

Jumlah biaya yang harus dibayar jemaah haji 2025 ini akan mencakup biaya penerbangan haji, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost).

Selain itu, nilai manfaat yang berasal dari selisih antara Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Bipih adalah sebesar Rp 6.831.820.756.658,34, yang akan digunakan untuk menutupi kekurangan biaya tersebut.

Jemaah yang akan melakukan pelunasan biaya haji 2025 dapat melakukannya mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Batam

Hotel, Pusat Perbelaanjaan dan Kawasan Komersil Bisa Kerjasama dengan Pihak Swasta yang Berizin dalam Pengangkutan Sampah

Petugas kebersihan dari pihak swasta sedang melakukan pengangkutan sampah komersil. F. Istimewa TelegrapNews.com- Pemko Batam…

8 jam ago
  • Hukum Kriminal

Pelaku Curanmor di Batuaji Ditangkap Saat Menginap di Sebuah Hotel di Lubukbaja

Pelaku Curanmor PRPJ ditangkap polisi di sebuah hotel di Lubukbaja. F. Istimew TelegrapNews.com - Polsek…

13 jam ago
  • Batam

Batam Siaga El Nino, Agustus-September Diprediksi jadi Puncak Musim Kemarau

Ilustrasi musim kemarau. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam terus memaksimalkan pengelolaan air…

16 jam ago
  • Nasional

KPK Sebut Mantan Menag Yaqut Siapkan 1 Juta Dolar AS untuk Pengaruhi Pansus Angket Haji DPR RI

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani persidangan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Jaksa Penuntut Umum…

17 jam ago
  • Batam

Belum Disensus, Jangan Khawatir Berikan Data Kepada Petugas

TelegrapNews.com- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan oleh Badan…

18 jam ago
  • Batam

Apresiasi Mabes Polri, Ketua IPK Batam Devin Hutabarat Berharap Manajemen HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Diproses Hukum

Ketua IPK Kota Batam Devin Hutabarat. F. Istimewa TelegrapNews.com- Penggrebekan HH Club Planet 3.0 Pub…

1 hari ago