BNNP Kepri musnahkan 12,3 kg sabu tangkapan Karimun dan Batam (foto MI)
Telegrapnews.com, Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) memusnahkan 12,3 kilogram sabu hasil pengungkapan empat kasus di Kabupaten Karimun dan Kota Batam. Sebanyak tiga pelaku berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
“BNNP Kepri melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat neto 12.347,62 gram atau 12,3 kilogram,” ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNN Kepri, Kombes Bubung Pramiadi, pada Rabu (11/12/2024).
Baca juga: Presiden Prabowo Resmi Luncurkan E-Katalog 6.0: Era Baru Transparansi Pengadaan Pemerintah
Bubung menjelaskan, sabu yang dimusnahkan berasal dari empat laporan kasus narkotika yang diungkap pada Oktober dan November 2024.
1. Kasus pertama:
Tim F1QR Lantamal IV Batam mengungkap kasus di perairan Karimun pada Rabu (23/10). Pelaku berinisial NR (48) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 10 kilogram. “Proses hukum telah dilimpahkan ke BNNP Kepri, dan barang bukti ini mendapatkan ketetapan hukum untuk dimusnahkan,” kata Bubung.
2. Kasus kedua:
Bea Cukai Karimun mengamankan pria berinisial BS (29) di Pelabuhan Internasional pada Jumat (22/11). Pelaku kedapatan menyembunyikan 177 gram sabu di dalam tubuhnya setelah tiba dari Malaysia.
3. Kasus ketiga:
Tim Lantamal IV menemukan 2,5 kilogram sabu di perairan Belakang Padang, Batam, pada Sabtu (23/11). Pelaku berhasil melarikan diri, dan penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung.
4. Kasus keempat:
Seorang pria berinisial SN (36) ditangkap di perairan Pulau Keban, Karimun, pada Selasa (26/11). Barang bukti berupa 18 paket sabu dengan berat 35,51 gram berhasil diamankan.
Baca juga: Bakamla Berhasil Selamatkan Kapal Mongolia yang Hanyut di Perairan Tanjung Berakit, Kepri
Bubung menyatakan sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Karimun dan Provinsi Riau. “Dari pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 61.735 jiwa manusia dari bahaya narkotika,” jelasnya.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu ditimbang ulang dan diuji keasliannya. Proses pemusnahan dilakukan dengan membakar sabu di dalam mobil incinerator milik BNNP Kepri.
Sanksi Hukum Berat
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan menghadapi ancaman hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika. “Para pelaku diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Bubung.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen BNNP Kepri dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat Kepulauan Riau dari dampak negatifnya.
Editor: jd
TelegrapNews.com, Batam - Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyambut kedatangan Wakil Presiden Republik…
TelegrapNews.com, Batam – Pulau Cicir yang masuk kategori pulau-pulau terluar serta merupakan daerah tangkapan ikan…
Telegrapnews.com, Batam – Bayangkan sebuah akhir pekan di tepi laut, di mana suara ombak menjadi…
TelegrapNews.com, Batam – Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan Doa Bersama…
Telegrapnews, Bali – Momentum Bali Annual Telkom International Conference (BATIC) 10th Edition 2025 di Bali…
Telegrapnews, Batam – Upaya pencegahan bunuh diri kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Satuan Polisi…