Sekarang dengan aplikasi digital Korlantas Mabes Polri, perpanjangan SIM bisa dilakukan lewat ponsel (ist)
Telegrapnews.com, Batam – Kabar baik bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya akan segera habis. Kini, perpanjangan SIM bisa dilakukan dari rumah secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, tanpa perlu datang langsung dan mengantre di SATPAS.
Layanan ini merupakan bagian dari program SIM Nasional Presisi (SINAR) yang diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan SIM secara digital.
Durasi proses perpanjangan berkisar antara 3–7 hari kerja, tergantung antrean di SATPAS. Waktu tersebut belum termasuk pengiriman jika memilih metode pengiriman via POS.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk tidak menunggu hingga masa berlaku SIM habis, dan sebaiknya melakukan perpanjangan minimal 30 hari sebelumnya guna menghindari keterlambatan.
Editor: dr
Syamsul Paloh. F. Istimewa TelegrapNews.com - Peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) di Kota…
Presiden Prabowo Subianto. F. Istimewa TelegrapNews.com - Presiden Prabowo Subianto menargetkan jumlah badan usaha milik…
Uang hasil tindak pidana pencucian uang. F. Istimewa Telegrapnews.com - Langkah aparat penegak hukum terkunci…
Gedung Polda Kepri. F. istimewa TelegrapNews.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melaksanakan rotasi dan…
Kabid Humas Polda Kepri dan jajaran Polresta Barelang saat menggelar konfrensi pers pengungkapan narkoba di…
Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam Amsakar Achmad f. istimewa TelegrapNews.com - Di tengah…