Sekarang dengan aplikasi digital Korlantas Mabes Polri, perpanjangan SIM bisa dilakukan lewat ponsel (ist)
Telegrapnews.com, Batam – Kabar baik bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya akan segera habis. Kini, perpanjangan SIM bisa dilakukan dari rumah secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, tanpa perlu datang langsung dan mengantre di SATPAS.
Layanan ini merupakan bagian dari program SIM Nasional Presisi (SINAR) yang diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan SIM secara digital.
Durasi proses perpanjangan berkisar antara 3–7 hari kerja, tergantung antrean di SATPAS. Waktu tersebut belum termasuk pengiriman jika memilih metode pengiriman via POS.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk tidak menunggu hingga masa berlaku SIM habis, dan sebaiknya melakukan perpanjangan minimal 30 hari sebelumnya guna menghindari keterlambatan.
Editor: dr
Presiden Korea Utara Kim Jong-un dan Presiden Rusia Vladimir Putin. File photo courtesy KCNA via…
Ketua IPK Kota Batam Devin Hutabarat. F. Istimewa TelegrapNews.com- Ketua Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota…
Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., memimpin Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasum…
Xavi Hernandez. F. Istimewa TelegrapNews.com - Legenda Spanyol dan Barcelona Xavi Hernandez resmi ditunjuk untuk…
KIP saat berdiskusi dengan Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait. F. Istimewa TelegrapNews.com…
Petugas melakukan penyelidikan di pintu Tempat Hiburan Malam HH Club Planet 3.0 Pub & KTV…