Headline

Chat WA Buat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ditangkap KPK, Uang untuk Biaya Timses

Telegrapnews.com, Batam – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk membiayai tim suksesnya dalam Pilkada Bengkulu. Dugaan tersebut terungkap dari bukti percakapan WhatsApp yang berhasil diamankan oleh penyidik KPK.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan bahwa dalam bukti percakapan yang ditemukan, RM terlihat meminta sejumlah dana untuk tim suksesnya.

“Uang ini nanti untuk tim sukses. Ada permintaan uang untuk kelompok ini, untuk warga sini, dan seterusnya,” ujar Alex di Jakarta, Senin (25/11/2024).

Baca juga: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

KPK menelusuri asal-usul uang tersebut dan menemukan bahwa dana tersebut berasal dari pemerasan terhadap sejumlah pejabat di Pemprov Bengkulu.

Dana RP 7 Miliar

Uang yang diperas mencapai sekitar Rp7 miliar. Dana itu dihimpun melalui potongan tunjangan pegawai, iuran dari pengusaha, serta pemotongan anggaran dinas.

Beberapa pejabat yang diduga menyetor uang kepada Rohidin antara lain Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Syafriandi. Dia memberikan Rp200 juta agar tidak dicopot dari jabatannya. Kepala Dinas PUPR Bengkulu, Tejo Suroso, menyetorkan Rp500 juta yang diambil dari potongan anggaran.

Baca juga: ICW Kecewa Pemilihan Pimpinan KPK 2024-2029, Sebut Proses Anti Klimaks

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu, Saidirman, menyetorkan uang sebesar Rp2,9 miliar. Serta Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu, Ferry Ernest Parera, mengumpulkan dana Rp1,4 miliar.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024) malam, menangkap delapan orang termasuk Gubernur Rohidin, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur Evrianshah alias Anca. Lima pejabat lainnya juga ditangkap dan dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Gubernur Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Isnan Fajri, dan ajudan Evrianshah. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara cabang KPK.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 KUHP.

Editor: dennirisman

Share

Recent Posts

  • News Update

BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT Di Puskopkar

Pihak BP Batam rapat membicarakan masalah perpanjangan UWT di Perumahan puskopkar. F. Istimewa TelegrapNews.com- Persoalan…

13 jam ago
  • Batam

Polda Kepri Bagikan 200 Helm Gratis untuk Buruh saat Perayaan May Day

Kabid Humas Polda Kepri memaikan helm kepada salah satu buruh saat perayaan May Day. F.…

13 jam ago
  • Kepri

Perayaan May Day Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda Tekankan Pentingnya Menjaga Stabilitas Daerah

Kapolda Kepri bersama dengan buruh. F. Istimewa TelegrapNews.com – Polda Kepulauan Riau mengawal rangkaian peringatan…

1 hari ago
  • Batam

Kepala BP Batam Apresiasi Konsolidasi Kadin Batam, Dorong Percepatan Investasi Dan Pertumbuhan Ekonomi

Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Candra bersama pengurus…

2 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Terima Perwakilan Buruh, Tekankan Kesepakatan untuk Menjaga Keamanan dan Iklim Investasi

Kapolda menerima perwakilan dari KSPSI AGN Kepri. F.Istimewa TelegrapNews.com - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menerima…

2 hari ago
  • Internasional

Donald Trump Sebut Raja Charles III akan Bantu AS dalam Operasi Militer di Iran

Presiden AS Donald Trump dan Raja Charles III berbincang di luar Gedung Putih selama upacara…

3 hari ago