KPK menyebutkan chat WA yang membuat Gubernur Bengkulu Rohidin ditangkap (tribun)
Telegrapnews.com, Batam – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk membiayai tim suksesnya dalam Pilkada Bengkulu. Dugaan tersebut terungkap dari bukti percakapan WhatsApp yang berhasil diamankan oleh penyidik KPK.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan bahwa dalam bukti percakapan yang ditemukan, RM terlihat meminta sejumlah dana untuk tim suksesnya.
“Uang ini nanti untuk tim sukses. Ada permintaan uang untuk kelompok ini, untuk warga sini, dan seterusnya,” ujar Alex di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Baca juga: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
KPK menelusuri asal-usul uang tersebut dan menemukan bahwa dana tersebut berasal dari pemerasan terhadap sejumlah pejabat di Pemprov Bengkulu.
Uang yang diperas mencapai sekitar Rp7 miliar. Dana itu dihimpun melalui potongan tunjangan pegawai, iuran dari pengusaha, serta pemotongan anggaran dinas.
Beberapa pejabat yang diduga menyetor uang kepada Rohidin antara lain Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Syafriandi. Dia memberikan Rp200 juta agar tidak dicopot dari jabatannya. Kepala Dinas PUPR Bengkulu, Tejo Suroso, menyetorkan Rp500 juta yang diambil dari potongan anggaran.
Baca juga: ICW Kecewa Pemilihan Pimpinan KPK 2024-2029, Sebut Proses Anti Klimaks
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu, Saidirman, menyetorkan uang sebesar Rp2,9 miliar. Serta Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu, Ferry Ernest Parera, mengumpulkan dana Rp1,4 miliar.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024) malam, menangkap delapan orang termasuk Gubernur Rohidin, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur Evrianshah alias Anca. Lima pejabat lainnya juga ditangkap dan dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Gubernur Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Isnan Fajri, dan ajudan Evrianshah. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara cabang KPK.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 KUHP.
Editor: dennirisman
TelegrapNews.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau menunda penyerahan Anugerah Warta Marwah (AWM)…
Bentrokan dua kelompok kasus engketa lahan di Setokok Senin 14 September 2026 lalu. F. Istimewa…
Kapolda Kepri pimpin Sertiba PJU. F. Istimewa TelegrapNews.com - Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep…
Bp Batam saat menguji sistem subdrain. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam mulai…
Polda Riau perkuat pengawasan MBG. F. Istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepulauan Riau (Kepri) memperkuat pengawasan…
Petugas melakukan pemadaman api. F. Istimewa TelegrapNews.com - Polres Lingga bersama TNI, pemerintah daerah dan…