Headline

Chat WA Buat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ditangkap KPK, Uang untuk Biaya Timses

Telegrapnews.com, Batam – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk membiayai tim suksesnya dalam Pilkada Bengkulu. Dugaan tersebut terungkap dari bukti percakapan WhatsApp yang berhasil diamankan oleh penyidik KPK.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan bahwa dalam bukti percakapan yang ditemukan, RM terlihat meminta sejumlah dana untuk tim suksesnya.

“Uang ini nanti untuk tim sukses. Ada permintaan uang untuk kelompok ini, untuk warga sini, dan seterusnya,” ujar Alex di Jakarta, Senin (25/11/2024).

Baca juga: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

KPK menelusuri asal-usul uang tersebut dan menemukan bahwa dana tersebut berasal dari pemerasan terhadap sejumlah pejabat di Pemprov Bengkulu.

Dana RP 7 Miliar

Uang yang diperas mencapai sekitar Rp7 miliar. Dana itu dihimpun melalui potongan tunjangan pegawai, iuran dari pengusaha, serta pemotongan anggaran dinas.

Beberapa pejabat yang diduga menyetor uang kepada Rohidin antara lain Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Syafriandi. Dia memberikan Rp200 juta agar tidak dicopot dari jabatannya. Kepala Dinas PUPR Bengkulu, Tejo Suroso, menyetorkan Rp500 juta yang diambil dari potongan anggaran.

Baca juga: ICW Kecewa Pemilihan Pimpinan KPK 2024-2029, Sebut Proses Anti Klimaks

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu, Saidirman, menyetorkan uang sebesar Rp2,9 miliar. Serta Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu, Ferry Ernest Parera, mengumpulkan dana Rp1,4 miliar.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024) malam, menangkap delapan orang termasuk Gubernur Rohidin, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur Evrianshah alias Anca. Lima pejabat lainnya juga ditangkap dan dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Gubernur Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Isnan Fajri, dan ajudan Evrianshah. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara cabang KPK.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 KUHP.

Editor: dennirisman

Share

Recent Posts

  • Nasional

Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun Depan, Anggaran Capai Rp 1,42 Triliun

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) bersama Anggota KPU Idham Holik (kiri). f.jawapos.com TelegrapNews.com - Komisi…

12 jam ago
  • Batam

Polda Kepri Ajak Pelaku Usaha Penampung Besi Tua Ikut Berperan Memutus Rantai Kejahatan Pencurian Aset Publik

Kapolda Kepri menandatangani fakta integritas komitmen bersama dengan para pengusaha besi tua untuk memutus rantai…

20 jam ago
  • Batam

Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum

Apel penyerahan ditpam, aset dan Kawasan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar…

22 jam ago
  • Batam

Ribuan Warga Hinterland Demo di LSM LIRA Kepri, Desak Yusril Kota Minta Maaf Karena Dianggap Cemarkan Nama Baik Masyarakat Pulau Kasu

ribuan warga pulau kasu demo di depan kantor LIRA Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ribuan…

2 hari ago
  • News Update

Mahaju Langgeng Jaya Bagikan Ratusan Tong Sampah, Himbau Pedagang Jangan Bakar Sampah

pedagang bakar sampah. F. Istimewa TelegrapNews.com - PT Mahaju Langgeng Jaya membagikan ratusan tong sampah…

2 hari ago
  • News Update

Pertimbangkan Daya Saing Investasi, BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas

Ilustrasi logistik dan investasi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memutuskan untuk…

3 hari ago