Headline

Chat WA Buat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ditangkap KPK, Uang untuk Biaya Timses

Telegrapnews.com, Batam – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk membiayai tim suksesnya dalam Pilkada Bengkulu. Dugaan tersebut terungkap dari bukti percakapan WhatsApp yang berhasil diamankan oleh penyidik KPK.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan bahwa dalam bukti percakapan yang ditemukan, RM terlihat meminta sejumlah dana untuk tim suksesnya.

“Uang ini nanti untuk tim sukses. Ada permintaan uang untuk kelompok ini, untuk warga sini, dan seterusnya,” ujar Alex di Jakarta, Senin (25/11/2024).

Baca juga: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

KPK menelusuri asal-usul uang tersebut dan menemukan bahwa dana tersebut berasal dari pemerasan terhadap sejumlah pejabat di Pemprov Bengkulu.

Dana RP 7 Miliar

Uang yang diperas mencapai sekitar Rp7 miliar. Dana itu dihimpun melalui potongan tunjangan pegawai, iuran dari pengusaha, serta pemotongan anggaran dinas.

Beberapa pejabat yang diduga menyetor uang kepada Rohidin antara lain Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Syafriandi. Dia memberikan Rp200 juta agar tidak dicopot dari jabatannya. Kepala Dinas PUPR Bengkulu, Tejo Suroso, menyetorkan Rp500 juta yang diambil dari potongan anggaran.

Baca juga: ICW Kecewa Pemilihan Pimpinan KPK 2024-2029, Sebut Proses Anti Klimaks

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu, Saidirman, menyetorkan uang sebesar Rp2,9 miliar. Serta Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu, Ferry Ernest Parera, mengumpulkan dana Rp1,4 miliar.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024) malam, menangkap delapan orang termasuk Gubernur Rohidin, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur Evrianshah alias Anca. Lima pejabat lainnya juga ditangkap dan dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Gubernur Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Isnan Fajri, dan ajudan Evrianshah. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara cabang KPK.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 KUHP.

Editor: dennirisman

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Pemilik Ruko Tempat Penyimpanan dan Peracikan Narkoba Inisial AH Segera Diperiksa

BNN saat menggrebek sebuah ruko di Batuampar. F. TelegrapNews.com TelegrapNews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN)…

1 jam ago
  • Batam

Batam Masuk dalam Daftar Tujuan Investasi Terbaik di Indonesia

Ilustrasi kawasan industri di Kota Batam. F. istimewa TelegrapNews.com - Batam kembali menegaskan posisinya sebagai…

2 jam ago
  • Hukum Kriminal

Samarkan Narkoba ke Kemasan Makanan Kering, BNN Ungkap Jaringan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia

Ilustrasi berbagai jenis narkoba. F. Chatgpt TelegrapNews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri bersama…

19 jam ago
  • Hukum Kriminal

Diduga Simpan Narkoba Puluhan Kilogram, BNN Kepri Grebek Ruko di Batuampar

Terlihat mobil dinas milik BNN Kepri menunggu deoan ruko yang menjadi lokasi penggrebekan di Batuampar.…

21 jam ago
  • Nasional

Udara Jakarta Terburuk Keempat di Dunia, Ini Dia Daerah dengan Kualitas Udara Paling Tidak Sehat di Dunia

Ilustrasi kualitas udara yang buruk di Jakarta. F. Istimewa TelerapNews.com - Situs pemantau kualitas Udara…

1 hari ago
  • Nasional

1.583 WNI Jalani Proses Hukum di Johor Bahru,107 Orang Terima Bantuan Kemanusiaan

Sejumlah WNI Binaan di penjara di Johor Bharu Malaysia. F. Istimewa TelegrapNews.com - Menjelang HUT…

1 hari ago