Batam

Dewan Pers: Wartawan Tak Lagi Dilindungi Jika Langgar Etik

TelegrapNews.com, Batam – Ketika arus informasi semakin tak terbendung, dunia jurnalistik Indonesia menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks dari sekadar kecepatan pemberitaan. Profesi yang seharusnya menjadi benteng terakhir kualitas informasi kini tergerus oleh perilaku segelintir oknum wartawan yang memanfaatkan identitas pers untuk kepentingan pribadi. Praktik menyimpang seperti ini bukan hanya merusak marwah profesi, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap media.

Kegamangan pun muncul di kalangan jurnalis profesional. Mereka yang bekerja berdasarkan aturan, etika, dan nurani tidak ingin profesi ini terus dipandang buruk akibat ulah pihak-pihak yang tidak memahami atau sengaja mengabaikan nilai fundamental jurnalistik.

Ahli Pers Dewan Pers di Kepulauan Riau, Saibansah Dardani, akhirnya angkat bicara. Ia menyoroti fenomena meningkatnya pemberitaan yang ditulis dengan niat buruk sebuah praktik yang secara terang melanggar Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Wartawan Indonesia jelas dilarang menulis berita dengan niat buruk. Ini diatur dalam Kode Etik Jurnalistik pasal 1,” tegas Saibansah.

Lebih jauh, ia menyoroti tren pemberitaan yang menyerang kehormatan pribadi. Menurutnya, bahkan niat untuk menjadikan berita sebagai alat kepentingan pribadi sudah merupakan tindakan yang menyalahi kode etik, terlebih jika dilakukan tanpa verifikasi yang memadai.

“Tidak boleh menyerang kehormatan pribadi atau institusi tanpa melakukan konfirmasi. Ini juga diatur dalam pasal 3 Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya.

Ia menegaskan kembali bahwa wartawan harus bekerja di jalur yang telah diatur UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan berbagai regulasi Dewan Pers. Ketiganya adalah pilar utama dalam memastikan bahwa proses jurnalistik tetap berada dalam koridor yang benar.

“Karena inilah panduan kita dalam menjalankan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” lanjutnya.

Saibansah memperingatkan, wartawan yang mengabaikan etika dan aturan tidak lagi dapat berlindung di balik payung hukum Dewan Pers maupun UU Pers. Peringatan ini muncul seiring maraknya praktik oknum wartawan yang memeras narasumber melalui berita buruk dan kemudian menawarkan penghapusan atau take down sebagai transaksi.

“Dewan Pers melarang take down berita. Berita yang sudah dipublikasikan adalah hak masyarakat,” tegasnya.

Ia menyebut hanya satu pengecualian yang dibenarkan.

“Berita yang boleh dihapus hanyalah berita yang dapat mengancam keamanan negara,” tutup Saibansah, menegaskan batas tegas antara profesi mulia dan penyimpangan yang harus diberantas. (PWI Kepri/Wan)

Share

Recent Posts

  • Batam

Li Claudia Tinjau Pengerjaan Jalan dan Drainase Pastikan Proyek Berjalan Optimal dan Tepat Waktu

Li Claudia melakukan peninjauan pembangunan Jalan. F. istimewa TelegrapNews.com - Plh Kepala BP Batam, Li…

24 menit ago
  • Batam

BP Batam Sembelih 33 Hewan Kurban Tingkatkan Kepedulian Sosial

Hewan kurban dari BP Batam pada perayaan Idul Adha. F. Istimewa TelegrapNews.com - Dalam rangka…

1 jam ago
  • Nasional

Kunjungan Prabowo ke Prancis Hasilkan Empat Kesepakatan Baru

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Republik Prancis Emmanuel Macron di Istana Elysee, Paris, Prancis, Kamis…

19 jam ago
  • Internasional

AS, Meksiko, Kanada perketat aturan terkait Ebola Jelang Piala Dunia

Penampakan Stadion Azteca dari udara, tempat pembukaan Piala Dunia FIFA 2026 di Mexico City, ibu…

1 hari ago
  • Ekonomi

Rupiah Menguat Seiring Kesepakatan Gencatan Senjata Baru AS- Iran

Ilustrasi mata uang rupiah menguat. F. Istimewa TelegrapNews.com - Nilai tukar rupiah pada Jumat pagi…

1 hari ago
  • Internasional

Sehari 56 Tewas dalam Serang Israel ke Lebanon

Kobaran api terlihat usai serang Israel ke Lebanon beberapa waktu lalu. f. Istimewa TelegrapNews.com -…

2 hari ago