Batam

Dewan Pers: Wartawan Tak Lagi Dilindungi Jika Langgar Etik

TelegrapNews.com, Batam – Ketika arus informasi semakin tak terbendung, dunia jurnalistik Indonesia menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks dari sekadar kecepatan pemberitaan. Profesi yang seharusnya menjadi benteng terakhir kualitas informasi kini tergerus oleh perilaku segelintir oknum wartawan yang memanfaatkan identitas pers untuk kepentingan pribadi. Praktik menyimpang seperti ini bukan hanya merusak marwah profesi, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap media.

Kegamangan pun muncul di kalangan jurnalis profesional. Mereka yang bekerja berdasarkan aturan, etika, dan nurani tidak ingin profesi ini terus dipandang buruk akibat ulah pihak-pihak yang tidak memahami atau sengaja mengabaikan nilai fundamental jurnalistik.

Ahli Pers Dewan Pers di Kepulauan Riau, Saibansah Dardani, akhirnya angkat bicara. Ia menyoroti fenomena meningkatnya pemberitaan yang ditulis dengan niat buruk sebuah praktik yang secara terang melanggar Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Wartawan Indonesia jelas dilarang menulis berita dengan niat buruk. Ini diatur dalam Kode Etik Jurnalistik pasal 1,” tegas Saibansah.

Lebih jauh, ia menyoroti tren pemberitaan yang menyerang kehormatan pribadi. Menurutnya, bahkan niat untuk menjadikan berita sebagai alat kepentingan pribadi sudah merupakan tindakan yang menyalahi kode etik, terlebih jika dilakukan tanpa verifikasi yang memadai.

“Tidak boleh menyerang kehormatan pribadi atau institusi tanpa melakukan konfirmasi. Ini juga diatur dalam pasal 3 Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya.

Ia menegaskan kembali bahwa wartawan harus bekerja di jalur yang telah diatur UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan berbagai regulasi Dewan Pers. Ketiganya adalah pilar utama dalam memastikan bahwa proses jurnalistik tetap berada dalam koridor yang benar.

“Karena inilah panduan kita dalam menjalankan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” lanjutnya.

Saibansah memperingatkan, wartawan yang mengabaikan etika dan aturan tidak lagi dapat berlindung di balik payung hukum Dewan Pers maupun UU Pers. Peringatan ini muncul seiring maraknya praktik oknum wartawan yang memeras narasumber melalui berita buruk dan kemudian menawarkan penghapusan atau take down sebagai transaksi.

“Dewan Pers melarang take down berita. Berita yang sudah dipublikasikan adalah hak masyarakat,” tegasnya.

Ia menyebut hanya satu pengecualian yang dibenarkan.

“Berita yang boleh dihapus hanyalah berita yang dapat mengancam keamanan negara,” tutup Saibansah, menegaskan batas tegas antara profesi mulia dan penyimpangan yang harus diberantas. (PWI Kepri/Wan)

Share

Recent Posts

  • Batam

Kapolda Kepri dan PLN Perkuat Koordinasi Pengamanan Infrastruktur Kelistrikan

Kapolda Kepri bersama dengan PLN Batam saat menggelar koordinasi. F. Istimewa TelegrapNews.com – Kapolda Kepulauan…

10 jam ago
  • News Update

Pemulihan Listrik PLN Capai 100%, BP Batam Turun Langsung Kawal Layanan dan Dunia Usaha

F. Istimewa telegrapNews.com - Pemadaman listrik yang meluas di Batam pada Senin (12/10) menjadi ujian…

12 jam ago
  • Batam

Di Bawan Danantara, PLN Pastikan Tingkatkan Pelayanan

Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria. F. Dok antara TelegrapNews.com— Danantara Indonesia menegaskan…

14 jam ago
  • News Update

Blackout Kota Batam, Ta’in Komari : Ulah Monyet itu Tak Logis

Tain Komari. f. Istimewa TelegrapNews.com - Gangguan sistem kelistrikan di Kota Batam yang menyebabkan pemadaman…

1 hari ago
  • News Update

Batam Diselimuti Asap, Kasus ISPA di Kepri Tembus 4.415

Foto. Khairul Mufti/ TelegrapNews.com SEORANG pekerja mengecat gedung bertingkat di kawasan dekat Bundaran Ocarina, Batamcenter,…

1 hari ago
  • Batam

Kabut Asap Semakin Pekat, Udara Batam Sangat Tidak Sehat

Udara Batam kategori sangat tidak sehat karena asap. F. Istimewa TelegrapNews.com - Kabut asap masih…

1 hari ago