Headline

Dianggap Cawe-cawe Pilkada, Kadis Kominfo Batam Dilaporkan ke Bawaslu

Telegrapnews.com, Batam – Sekarang lagi musim melaporkan ASN ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelanggaran netralitas.

Setelah Lurah Sei Pelunggut dilaporkan ke Bawaslu, sekarang giliran Kadis Kominfo, Rudi Panjaitan dilaporkan. Rudi Panjaitan dilaporkan Arief Rahman Bangun ke Bawaslu Kota Batam, Kamis (3/10/2024).

Rudi dianggap tidak netral. Dia menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2024.

Baca juga: Rudi Tegaskan Visi Majukan Ekonomi Kepri di Depan Ribuan Keluarga Suku Koto

Pelaporan tersebut berhubungan dengan unggahan banner “Hari Kesaktian Pancasila” yang dibuat Media Center Pemko Batam pada 1 Agustus 2024.

Banner tersebut tidak menampilkan foto Penjabat (Pjs) Wali Kota Batam, Andi Agung, melainkan memuat foto Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad.

Padahal Rudi dan Amsakar pada saat ini dalam status cuti kampanye. Mereka tidak berada dalam posisi sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam. Posisi keduanya diemban oleh Pjs Andi Agung.

Baca juga: Oknum Lurah Sei Pelunggut Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Ketidaknetralan ASN di Pilkada Batam

Dalam laporan ke Bawaslu, Arif yang juga penggiat media sosial melampirkan bukti banner peringatan Hari Kesaktian Pancasila.

“Saya melaporkan ASN yang diduga berkampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah,” ujar Arief.

Arief berharap Bawaslu Kota Batam dapat segera memproses laporan ini tanpa memberikan perlakuan khusus kepada Dinas Kominfo Kota Batam.

Baca juga: Isyarat Terakhir Marissa Haque: Mati Mendadak Lebih Baik daripada Sakit

Kemunculan banner ini sempat menimbulkan kehebohan di kalangan netizen Batam. Pasalnya, banner tanpa foto Pjs Andi Agung dianggap menyalahi aturan dengan menampilkan foto calon kepala daerah yang sedang cuti untuk kampanye.

Penulis: angga

Share

Recent Posts

  • Batam

Mau Liburan Tengah Juni? Ini Jadwal KM Kelud Jakarta–Batam–Medan, Segera Booking Tiket Sebelum Kehabisan!

Telegrapnews.com, Batam – Buat anda yang berencana mudik atau liburan lewat jalur laut, kapal Pelni…

3 jam ago
  • Hukum Kriminal

Kejam! Bocah 4 Tahun Dianiaya Ayah Tiri di Hotel, Ibu Dijual Lewat Aplikasi MiChat!

Telegrapnews.com, Batam – Kasus penyiksaan bocah berusia 4 tahun (ZI) yang terjadi di sebuah kamar…

3 jam ago
  • Batam

Cuma Rp150 Ribu! Bisa Nyebrang Batam ke Jambi Naik Kapal Roro, Bawa Mobil Juga Bisa! Cek Jadwal & Tarif Lengkapnya

Telegrapnews.com, Batam – Mau ke Jambi dari Batam tanpa ribet naik pesawat? Sekarang cukup naik…

4 jam ago
  • Hukum Kriminal

DJ Cantik Batam Dikeroyok Brutal 4 Wanita Asal Vietnam! Luka Parah, Harga Diri Hancur di Tempat Kerja, First Club

Telegrapnews.com, Batam – Tubuh Stefani (25), DJ muda asal Tiban Sekupang, kini terbaring lunglai di…

4 jam ago
  • Batam

Diwarnai Takbir Menggema, PWI Batam Gelar Kurban Perdana yang Mengharukan!

Telegrapnews.com, Batam – Suasana penuh haru dan khidmat menyelimuti halaman Kantor PWI Batam, Minggu (8/6/2025)!…

5 jam ago
  • Hukum Kriminal

Hakim PN Batam Dianggap Keliru Putuskan Kapal MT Arman 114, Kajati Kepri: “Putusan Ini Cederai Rasa Keadilan!”

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Dunia hukum tanah air kembali diguncang! Putusan kontroversial dari Pengadilan Negeri (PN)…

2 hari ago