Dibalik Janji Untung 70 Persen, Terkuak Modus Tipu-Tipu Tommy “Ah Bing” di Batam! Vonis Penjara 3 Tahun untuk Investasi Ikan Bodong Rp2,4 Miliar

Telegrapnews.com, Batam – Pengadilan Negeri Batam akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Tommy alias Ah Bing atas kasus penipuan investasi ekspor ikan senilai lebih dari Rp2,4 miliar. Vonis ini dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin (28/7), dipimpin oleh Hakim Ketua Feri Irawan, didampingi hakim anggota Rinaldi dan Irfan Lubis.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. “Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan fakta yang terungkap selama persidangan, majelis menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” tegas Hakim Feri Irawan.

BACA JUGA:  Dua Mantan Pejabat BP Batam Jadi Tersangka Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan Batam, Kerugian Negara Capai Rp14 Miliar

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Modus Tipu Korban Lewat Janji Investasi Ikan Kakap & Tenggiri

Berdasarkan dakwaan JPU, kasus bermula dari pertemuan antara Tommy dan korban bernama Sammy di Pelabuhan Sekupang, Batam, pada 6 Februari 2023. Untuk meyakinkan korban, Tommy mengaku sebagai Direktur PT Ratu Banten Selatan dan PT Ratu Bayan Selatan, serta menyebut dirinya sebagai tokoh adat Sulawesi Selatan dan mantan anggota TNI.

Bahkan, Tommy menunjukkan foto-foto dirinya mengenakan pakaian militer dan adat kepada korban. Dengan rayuan manis dan janji untung besar, ia menawarkan skema investasi pengadaan ikan ekspor jenis kakap dan tenggiri sebanyak 30 ton, dengan imbal hasil fantastis 60-70 persen!

BACA JUGA:  Hakim PN Batam Dianggap Keliru Putuskan Kapal MT Arman 114, Kajati Kepri: “Putusan Ini Cederai Rasa Keadilan!”

Korban yang tergiur akhirnya mentransfer dana senilai total 220 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,42 miliar) ke empat rekening berbeda atas nama Tommy.

Barang Bukti Mengejutkan: Transfer Miliaran, Flashdisk, dan Ruko

Dalam persidangan, JPU membeberkan bukti-bukti yang menguatkan tuduhan penipuan, antara lain:

1. Bukti transfer uang masing-masing sebesar Rp552 juta, Rp601 juta, dan Rp720 juta
2. Surat pemesanan dua unit ruko
3. Bukti pembayaran dari S3S Worldwide PTE LTD
4. Dua flashdisk berisi percakapan WhatsApp dan foto-foto manipulatif milik terdakwa

BACA JUGA:  Sociolla Store di Grand Batam Mall Dipolisikan! Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur

Majelis hakim memerintahkan seluruh barang bukti yang tidak berkaitan dengan hak korban, seperti flashdisk dan dokumen palsu, untuk dimusnahkan.

Investasi Bodong Berkedok Ekspor Laut: Pelajaran Mahal bagi Investor

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk tidak mudah tergiur investasi yang menjanjikan keuntungan tak masuk akal. Skema seperti yang dilakukan Tommy alias Ah Bing sering menarget korban dengan pendekatan personal dan pencitraan palsu.

Dengan vonis ini, Tommy resmi menyandang status narapidana dan akan menjalani hukumannya di balik jeruji besi selama tiga tahun.
Penulis: lcm