Mucikari Muda Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Pelanggan Anak di Bawah Umur Terancam 5 Tahun Penjara

Mucikari Muda Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Pelanggan Anak di Bawah Umur Terancam 5 Tahun Penjara
JPU menuntut mucikari muda Batam 1 tahun 6 bulan (ilustrasi)

Telegrapnews.com, Batam – Yolanda, seorang mucikari muda yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK), dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 1 tahun dan 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam.

Sementara itu, Almaida, pria yang menggunakan jasa anak tersebut, menghadapi tuntutan lebih berat yakni 5 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Abdullah dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Welly Irdianto. Keduanya, Yolanda dan Almaida, meminta keringanan hukuman melalui penasihat hukum mereka, tetapi sidang pembelaan tersebut dilaksanakan secara tertutup untuk umum.

BACA JUGA:  Praperadilan Kasus Narkoba: 9 Oknum Polisi di Batam Memutuskan Mundur

Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Sadis Suryadi, Terdakwa Yopi Yusnadi Mengaku Dendam

Usai persidangan, penasihat hukum Yolanda dari LBH Peduli Harapan Bangsa, Fransiskus dan Yudi Wijaya, menyampaikan bahwa jaksa menuntut kliennya dengan hukuman penjara 1 tahun dan 6 bulan, ditambah denda yang subsider dengan hukuman 3 bulan. Mereka berharap majelis hakim memberikan keringanan.

“Jaksa menuntut 1 tahun dan 6 bulan. Atas tuntutan itu, kami minta keringanan,” ujar Yudi.

Menurut mereka, Yolanda menyesali perbuatannya. Dia menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan dengan korban.

BACA JUGA:  Majelis Hakim Tolak Saksi Meringankan Terdakwa Ahmad Rustam Ritonga dalam Kasus Pencurian

Penasihat hukum juga menyebutkan bahwa Yolanda masih berusia sangat muda, yaitu 19 tahun, dan memiliki kesempatan untuk memperbaiki hidupnya.

Baca juga: Pertandingan Hidup Mati: Indonesia Hadapi Bahrain dalam Laga Penting Kualifikasi Piala Dunia 2026 Malam Ini

“Intinya, kami meminta keringanan kepada majelis hakim karena terdakwa menyesal. Terdakwa juga masih sangat muda,” tambah Yudi.

Di sisi lain, penasihat hukum Almaida dari LBH Suara Keadilan, Lisman Wulu, menjelaskan bahwa kliennya dituntut dengan 5 tahun penjara karena menggunakan jasa anak di bawah umur.

BACA JUGA:  Kampanye di Desa Tapau, Rudi Janji Perbaiki Transportasi Demi Dorong Komoditas Lokal Natuna

Baca juga: Kominfo Berantas Judi Online, Akun Katak Bhizer dengan 1,2 Juta Pengikut Diblokir

Almaida meminta keringanan hukuman dengan alasan tidak mengetahui bahwa korban masih di bawah umur.

“Terdakwa mengaku tidak tahu bahwa korban di bawah umur. Atas tuntutan 5 tahun, dia meminta keringanan,” jelas Lisman.

Sidang untuk kedua terdakwa dijadwalkan kembali digelar minggu depan dengan agenda putusan dari majelis hakim. Keduanya dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat 2, yang mengatur tentang larangan eksploitasi seksual terhadap anak.

Penulis: lcm