
Telegrapnews.com, Batam – Fakta mengejutkan terungkap dalam lanjutan sidang perkara mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda Cs, di Pengadilan Negeri Batam pada Jumat, 9 Mei 2025.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan Kejaksaan Negeri Batam menghadirkan tujuh orang saksi verbal lisan sekaligus memutar rekaman video yang membantah seluruh alibi para terdakwa.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Tiwik tersebut, tujuh penyidik dari Satnarkoba Polresta Barelang dihadirkan untuk memberikan keterangan. Mereka adalah: Heri Setiawan, Taufik Akbar, Irvan Hadi Wijaya, Suwanda Simanjuntak, Erik Roland, Darsono Sitanggang, dan Rosita Pardede.
Ketujuhnya memberikan kesaksian bahwa selama proses penyidikan tidak pernah terjadi kekerasan terhadap para terdakwa, seperti yang sebelumnya dituduhkan.
“Tidak pernah kami melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap mereka, Yang Mulia. Bahkan apa yang kami makan itulah yang mereka makan,” ujar para penyidik secara bergantian di hadapan majelis hakim.
Untuk membuktikan keterangan tersebut, Tim JPU meminta izin kepada majelis hakim untuk memutar video pemeriksaan saat tahap penyidikan. Meski sempat ditentang oleh kuasa hukum terdakwa, Hakim Ketua akhirnya memutuskan video yang disimpan dalam flashdisk untuk diputar di ruang sidang.
Hasil pemutaran video mengejutkan semua pihak. Terlihat dengan jelas para terdakwa, termasuk Kompol Satria Nanda, mengikuti proses pemeriksaan dengan kondisi tenang dan tanpa tekanan. Tidak tampak adanya kekerasan seperti yang mereka klaim dalam persidangan sebelumnya.
“Karena semua pelaku mencabut BAP, makanya kami hadirkan video ini agar semua melihat kalau apa yang kami lakukan benar dan tidak seperti yang dituduhkan,” tegas penyidik Taufik saat menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa.
Dalam video itu juga diperlihatkan bahwa para terdakwa diberi kesempatan membaca kembali berita acara pemeriksaan sebelum menandatanganinya. Selain itu, pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum serta memperhatikan kondisi kesehatan para terdakwa.
Awal Kasus Terungkap
Kasus ini sendiri terungkap setelah adanya laporan internal ke Paminal Polda Kepri tentang dugaan penjualan satu kilogram sabu oleh oknum anggota Satnarkoba ke seorang bandar di Kampung Aceh, Mukakuning.
Fakta ini diperkuat dengan penangkapan lima kilogram sabu oleh Mabes Polri di Tembilahan, Riau, yang jejak distribusinya mengarah ke Satnarkoba Polresta Barelang.
Rekaman video juga memperlihatkan bahwa Kompol Satria Nanda mengetahui adanya upaya penyisihan barang bukti sabu seberat sembilan kilogram, yang menjadi kunci pembuktian keterlibatan dirinya dalam perkara tersebut.
Persidangan yang berlangsung hingga pukul 24.00 WIB itu ditutup dengan penetapan agenda sidang berikutnya pada 19 Mei 2025, yang akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh mendukung upaya pemberantasan narkotika dan akan menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu.
“Kami akan terus memberikan dukungan terhadap program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, dan menegakkan hukum secara profesional, transparan, serta sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Yusnar.
Penulis: lcm