Headline

Diduga Gelapkan Dana Rp1,77 Miliar, Mantan Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Telegrapnews.com, Jakarta – Mantan Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sayid Iskandarsyah, menghadiri panggilan pemeriksaan oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya. Pemanggilan terkait dugaan penggelapan dana organisasi sebesar Rp1,77 miliar.

Sayid, yang didampingi pengacaranya HM Untung Kurniadi, tiba di Polda Metro Jaya pada Kamis (24/10/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasus ini mencuat setelah anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Helmi Burman (HB), melaporkan Sayid Iskandarsyah, Hendri Ch Bangun (HCB). Serta dua mantan pengurus PWI lainnya atas dugaan penyalahgunaan dana.

Baca juga: PWI Ajak Dewan Pers dan Konstituen Rayakan Hari Pers Nasional 2025 di Riau

HCB dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (25/10/2024), setelah sebelumnya meminta penundaan beberapa kali.

Menurut Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, kasus ini bermula dari laporan HB yang diterima pada 8 Agustus 2024, dengan PWI sebagai pihak yang merasa dirugikan. Penyelidikan masih berada pada tahap awal, dan polisi telah memeriksa beberapa saksi serta mengumpulkan bukti awal.

Kronologi Dugaan Penggelapan

Dugaan kasus penggelapan ini berawal pada November 2023 ketika PWI Pusat bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara untuk membahas peningkatan uji kompetensi wartawan (UKW). Pertemuan itu diharapkan mendapat dukungan dana dari Kementerian BUMN.

Hasil audiensi tersebut menghasilkan rekomendasi pendanaan sebesar Rp 6 miliar dari Kementerian BUMN untuk pelaksanaan UKW.

Baca juga: Dewan Pers Usir Hendry Ch Bangun Dari Kantor PWI Pusat

Namun, pada Februari 2024, HCB yang menjabat sebagai Ketua Umum PWI saat itu diduga menarik dana sebesar Rp1,77 miliar. Dia mengklaim untuk pembayaran cashback dan sponsorship kepada oknum tertentu di BUMN.

Anggota DK PWI Pusat Helmi Burman melaporkan tindakan tersebut sebagai pelanggaran yang merugikan organisasi.

Pasal yang Dikenakan

Kasus ini berpotensi melibatkan pasal penggelapan dan penggelapan dalam jabatan, sesuai dengan Pasal 372 dan 374 KUHP. Total dugaan dana yang diselewengkan mencapai Rp1,771 miliar.

Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan saksi dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait guna mengungkap kebenaran dalam kasus ini.

“Penyelidikan masih dalam tahap awal. Kami akan bekerja semaksimal mungkin untuk mengungkap kebenaran kasus ini,” tegas Ade Ary.

Editor: denni risman

Share

Recent Posts

  • Politik

Mantan Caleg NasDem Ungkap Kekecewaan: Tak Ada Perhatian, Padahal Ikut Menangkan Kursi DPRD Tanjungpinang!

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Aroma kekecewaan menyeruak dari internal Partai NasDem Tanjungpinang. Seorang mantan Calon Legislatif…

4 jam ago
  • Hukum Kriminal

Geger Beras Oplosan di Pekanbaru! Polda Riau Sita 9 Ton, Ungkap Modus Licik dan Libatkan Merek Premium!

Telegrapnews.com, Pekanbaru — Skandal beras oplosan kembali mengguncang publik! Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau…

5 jam ago
  • Featured

Benarkah Batam Bebas Beras Oplosan? Fakta Lama Terungkap, Mafia Beras Masih Gentayangan!

Telegrapnews.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) baru-baru ini menyatakan bahwa Batam dan…

5 jam ago
  • Featured

Batam Terkepung Mafia Pangan: Di Balik Oplosan Beras, Ada Rente, Kartel, dan “Dispensasi Ilegal”

Telegrapnews.com, Batam — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengecam praktik pengoplosan beras subsidi menjadi beras…

1 hari ago
  • Kepri

Diduga 5 Warga Tanjungpinang Terjebak Konflik Thailand-Kamboja, BP3MI Kepri Angkat Suara

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Konflik memanas antara Thailand dan Kamboja kini menimbulkan kecemasan bagi keluarga pekerja…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

Upah Rp5 Juta per Bungkus! OT Rela Jadi Kurir Sabu, Disergap Saat Mau Terbang dari Bandara Hang Nadim Batam

Telegrapnews.com, Batam – Upaya penyelundupan narkotika kembali digagalkan di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Seorang…

1 hari ago