Headline

Diduga Gelapkan Dana Rp1,77 Miliar, Mantan Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Telegrapnews.com, Jakarta – Mantan Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sayid Iskandarsyah, menghadiri panggilan pemeriksaan oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya. Pemanggilan terkait dugaan penggelapan dana organisasi sebesar Rp1,77 miliar.

Sayid, yang didampingi pengacaranya HM Untung Kurniadi, tiba di Polda Metro Jaya pada Kamis (24/10/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasus ini mencuat setelah anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Helmi Burman (HB), melaporkan Sayid Iskandarsyah, Hendri Ch Bangun (HCB). Serta dua mantan pengurus PWI lainnya atas dugaan penyalahgunaan dana.

Baca juga: PWI Ajak Dewan Pers dan Konstituen Rayakan Hari Pers Nasional 2025 di Riau

HCB dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (25/10/2024), setelah sebelumnya meminta penundaan beberapa kali.

Menurut Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, kasus ini bermula dari laporan HB yang diterima pada 8 Agustus 2024, dengan PWI sebagai pihak yang merasa dirugikan. Penyelidikan masih berada pada tahap awal, dan polisi telah memeriksa beberapa saksi serta mengumpulkan bukti awal.

Kronologi Dugaan Penggelapan

Dugaan kasus penggelapan ini berawal pada November 2023 ketika PWI Pusat bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara untuk membahas peningkatan uji kompetensi wartawan (UKW). Pertemuan itu diharapkan mendapat dukungan dana dari Kementerian BUMN.

Hasil audiensi tersebut menghasilkan rekomendasi pendanaan sebesar Rp 6 miliar dari Kementerian BUMN untuk pelaksanaan UKW.

Baca juga: Dewan Pers Usir Hendry Ch Bangun Dari Kantor PWI Pusat

Namun, pada Februari 2024, HCB yang menjabat sebagai Ketua Umum PWI saat itu diduga menarik dana sebesar Rp1,77 miliar. Dia mengklaim untuk pembayaran cashback dan sponsorship kepada oknum tertentu di BUMN.

Anggota DK PWI Pusat Helmi Burman melaporkan tindakan tersebut sebagai pelanggaran yang merugikan organisasi.

Pasal yang Dikenakan

Kasus ini berpotensi melibatkan pasal penggelapan dan penggelapan dalam jabatan, sesuai dengan Pasal 372 dan 374 KUHP. Total dugaan dana yang diselewengkan mencapai Rp1,771 miliar.

Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan saksi dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait guna mengungkap kebenaran dalam kasus ini.

“Penyelidikan masih dalam tahap awal. Kami akan bekerja semaksimal mungkin untuk mengungkap kebenaran kasus ini,” tegas Ade Ary.

Editor: denni risman

Share

Recent Posts

  • Batam

Diwarnai Takbir Menggema, PWI Batam Gelar Kurban Perdana yang Mengharukan!

Telegrapnews.com, Batam – Suasana penuh haru dan khidmat menyelimuti halaman Kantor PWI Batam, Minggu (8/6/2025)!…

16 menit ago
  • Hukum Kriminal

Hakim PN Batam Dianggap Keliru Putuskan Kapal MT Arman 114, Kajati Kepri: “Putusan Ini Cederai Rasa Keadilan!”

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Dunia hukum tanah air kembali diguncang! Putusan kontroversial dari Pengadilan Negeri (PN)…

2 hari ago
  • Tanjung Pinang

Lebih Banyak dari Tahun Lalu! Masjid Jami Al-Jannatul Ma’wa Tanjungpinang Potong 18 Hewan Kurban Serentak!

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Suasana haru dan penuh berkah menyelimuti halaman Masjid Jami Al-Jannatul Ma’wa yang…

2 hari ago
  • Bintan

Polres Bintan Kurban 10 Hewan Sekaligus di Idul Adha, Warga Ramai-ramai Serbu Daging Kurban

Telegrapnews.com, Bintan – Momen Hari Raya Idul Adha 1446 H benar-benar terasa istimewa di Mapolres…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Modus Sadis Pasangan Maut di Batam! Tanya Alamat, Lalu Tikam Korban dan Gasak Motor!

Telegrapnews.com, Batam – Aksi begal di kawasan Tiban Baru, Sekupang bikin geger warga! Kali ini,…

2 hari ago
  • Featured

Banyak yang Tak Tahu! Gurindam Dua Belas Punya Pesan Mendalam yang Terlalu Visioner untuk Zamannya!, Ini Isi Lengkapnya

Telegrapnews.com, Batam - Tak disangka, sebuah karya sastra tua dari abad ke-19 ternyata menyimpan petunjuk…

2 hari ago