Headline

Diduga Gelapkan Dana Rp1,77 Miliar, Mantan Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Telegrapnews.com, Jakarta – Mantan Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sayid Iskandarsyah, menghadiri panggilan pemeriksaan oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya. Pemanggilan terkait dugaan penggelapan dana organisasi sebesar Rp1,77 miliar.

Sayid, yang didampingi pengacaranya HM Untung Kurniadi, tiba di Polda Metro Jaya pada Kamis (24/10/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasus ini mencuat setelah anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Helmi Burman (HB), melaporkan Sayid Iskandarsyah, Hendri Ch Bangun (HCB). Serta dua mantan pengurus PWI lainnya atas dugaan penyalahgunaan dana.

Baca juga: PWI Ajak Dewan Pers dan Konstituen Rayakan Hari Pers Nasional 2025 di Riau

HCB dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (25/10/2024), setelah sebelumnya meminta penundaan beberapa kali.

Menurut Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, kasus ini bermula dari laporan HB yang diterima pada 8 Agustus 2024, dengan PWI sebagai pihak yang merasa dirugikan. Penyelidikan masih berada pada tahap awal, dan polisi telah memeriksa beberapa saksi serta mengumpulkan bukti awal.

Kronologi Dugaan Penggelapan

Dugaan kasus penggelapan ini berawal pada November 2023 ketika PWI Pusat bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara untuk membahas peningkatan uji kompetensi wartawan (UKW). Pertemuan itu diharapkan mendapat dukungan dana dari Kementerian BUMN.

Hasil audiensi tersebut menghasilkan rekomendasi pendanaan sebesar Rp 6 miliar dari Kementerian BUMN untuk pelaksanaan UKW.

Baca juga: Dewan Pers Usir Hendry Ch Bangun Dari Kantor PWI Pusat

Namun, pada Februari 2024, HCB yang menjabat sebagai Ketua Umum PWI saat itu diduga menarik dana sebesar Rp1,77 miliar. Dia mengklaim untuk pembayaran cashback dan sponsorship kepada oknum tertentu di BUMN.

Anggota DK PWI Pusat Helmi Burman melaporkan tindakan tersebut sebagai pelanggaran yang merugikan organisasi.

Pasal yang Dikenakan

Kasus ini berpotensi melibatkan pasal penggelapan dan penggelapan dalam jabatan, sesuai dengan Pasal 372 dan 374 KUHP. Total dugaan dana yang diselewengkan mencapai Rp1,771 miliar.

Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan saksi dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait guna mengungkap kebenaran dalam kasus ini.

“Penyelidikan masih dalam tahap awal. Kami akan bekerja semaksimal mungkin untuk mengungkap kebenaran kasus ini,” tegas Ade Ary.

Editor: denni risman

Share

Recent Posts

  • Internasional

Iran akan Buka Selat Hormuz jika AS Penuhi Tujuh Syarat

Ilustrasi. Kapal Tangker melntas di Selat Hormuz. f Istimewa TelegraNews.com - Pemerintah Iran menyampaikan tujuh…

11 jam ago
  • Batam

Perkenalkan KEK Pariwsata Kesehatan di Singapura

BP Batam kenalkan KEK Pariwisata Kesehatan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam memperkuat…

14 jam ago
  • Nasional

KM Virgo Transport 8 Terbalik, Ratusan Penumpang Belum Ditemukan

KM Virgo Tranpsort 8. f. Istimewa TelegrapNews.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa…

17 jam ago
  • News Update

PWI Kepri Beri Anugerah Warta Marwah kepada Lima Tokoh

F.dok PWI Kepri TelegrapNews.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau akan memberikan Anugerah…

1 hari ago
  • Batam

Rakernas Peradi: Tulisan PERADI dan LOGO nya Telah Resmi Terdaftar di Kemenkumham

Otto Hasibuan bersama sejumlah pengurus Peradi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Angin "segar dari dewan pimpinan…

1 hari ago
  • Batam

IIBN Next Gen Festival 2026, Wadah Generasi Muda Asah Talenta dan Taklukkan Masa Depan

IIBN saat menggelar IIBN Next Gen Festival 2026. F. Istimewa TelegrapNews.com – Institut Teknologi &…

2 hari ago