Headline

Diduga Gelapkan Dana Rp1,77 Miliar, Mantan Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Telegrapnews.com, Jakarta – Mantan Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sayid Iskandarsyah, menghadiri panggilan pemeriksaan oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya. Pemanggilan terkait dugaan penggelapan dana organisasi sebesar Rp1,77 miliar.

Sayid, yang didampingi pengacaranya HM Untung Kurniadi, tiba di Polda Metro Jaya pada Kamis (24/10/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasus ini mencuat setelah anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Helmi Burman (HB), melaporkan Sayid Iskandarsyah, Hendri Ch Bangun (HCB). Serta dua mantan pengurus PWI lainnya atas dugaan penyalahgunaan dana.

Baca juga: PWI Ajak Dewan Pers dan Konstituen Rayakan Hari Pers Nasional 2025 di Riau

HCB dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (25/10/2024), setelah sebelumnya meminta penundaan beberapa kali.

Menurut Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, kasus ini bermula dari laporan HB yang diterima pada 8 Agustus 2024, dengan PWI sebagai pihak yang merasa dirugikan. Penyelidikan masih berada pada tahap awal, dan polisi telah memeriksa beberapa saksi serta mengumpulkan bukti awal.

Kronologi Dugaan Penggelapan

Dugaan kasus penggelapan ini berawal pada November 2023 ketika PWI Pusat bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara untuk membahas peningkatan uji kompetensi wartawan (UKW). Pertemuan itu diharapkan mendapat dukungan dana dari Kementerian BUMN.

Hasil audiensi tersebut menghasilkan rekomendasi pendanaan sebesar Rp 6 miliar dari Kementerian BUMN untuk pelaksanaan UKW.

Baca juga: Dewan Pers Usir Hendry Ch Bangun Dari Kantor PWI Pusat

Namun, pada Februari 2024, HCB yang menjabat sebagai Ketua Umum PWI saat itu diduga menarik dana sebesar Rp1,77 miliar. Dia mengklaim untuk pembayaran cashback dan sponsorship kepada oknum tertentu di BUMN.

Anggota DK PWI Pusat Helmi Burman melaporkan tindakan tersebut sebagai pelanggaran yang merugikan organisasi.

Pasal yang Dikenakan

Kasus ini berpotensi melibatkan pasal penggelapan dan penggelapan dalam jabatan, sesuai dengan Pasal 372 dan 374 KUHP. Total dugaan dana yang diselewengkan mencapai Rp1,771 miliar.

Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan saksi dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait guna mengungkap kebenaran dalam kasus ini.

“Penyelidikan masih dalam tahap awal. Kami akan bekerja semaksimal mungkin untuk mengungkap kebenaran kasus ini,” tegas Ade Ary.

Editor: denni risman

Share

Recent Posts

  • Batam

Ribuan Warga Hinterland Demo di LSM LIRA Kepri, Desak Yusril Kota Minta Maaf Karena Dianggap Cemarkan Nama Baik Masyarakat Pulau Kasu

ribuan warga pulau kasu demo di depan kantor LIRA Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ribuan…

60 menit ago
  • News Update

Mahaju Langgeng Jaya Bagikan Ratusan Tong Sampah, Himbau Pedagang Jangan Bakar Sampah

pedagang bakar sampah. F. Istimewa TelegrapNews.com - PT Mahaju Langgeng Jaya membagikan ratusan tong sampah…

2 jam ago
  • News Update

Pertimbangkan Daya Saing Investasi, BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas

Ilustrasi logistik dan investasi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memutuskan untuk…

1 hari ago
  • Nasional

Tim Kesehatan Operasi Damai Cartenz 2026 Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Personel di Pos-Pos Yahukimo

Pemeriksaan kesehatan di pos. F. Istimewa TelegrapNewa.com – Tim Kesehatan Satgas Bantuan Operasi (Banops) Damai…

1 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Gelar Nobar Piala Dunia Sekaligus Bagika Bansos ke Masyarakat

Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. F. Istimewa TelegrapNews.com - Dalam rangka Hari…

2 hari ago
  • Batam

Perbaikan Pipa Simpang Plamo-Kepri Mall Rampung, Aliran Air Mulai Didistribusikan Bertahap

Perbaikan pipa air bersih di Batam Center. F. Istimewa TelegrapNews.com - Proses perbaikan kebocoran pipa…

2 hari ago